PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Laporan yang dilayangkan Owner SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus ihwal pemasangan gambar wajahnya di baliho yang bertuliskan "Tolong Kembalikan Uang Kami" masih terus bergulir di meja penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kuasa Hukum Selvi, Ade Dwi Putra menjelaskan, jalur hukum dilakukan lantaran kliennya merasa dipermalukan secara pribadi.
"Kemarin pada hari Sabtu kita sudah lakukan upaya hukum terhadap baliho itu, pihak owner merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya. Jadi kita dampingi untuk laporan polisi," ungkap Dwi, sapaan akrabnya, kepada beberapa awak media saat ditemui di kantornya. Selasa (27/9/2022) petang.
Baca Juga : Guru SD dan Orang Tua Siswa di Makassar Saling Lapor ke Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
Untuk terlapor, kata Dwi, masih pada dugaan "Mungkin nanti pengembangan masih di kepolisian," lanjutany.
Dwi berharap agar semua yang terlibat dalam pemasangan baliho tersebut dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui, laporan ini berawal dari adanya baliho bergambar wajah Selvi Ahmad Firdaus, selaku owner SLV Travel. Baliho ini terpasang di ruas Jalan Sultan Alauddin, Makassar, tepat di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, bertuliskan "TOLONG KEMBALIKAN UANG KAMI...!! #Dari Para KORBAN TRAVEL yang KAU SAKITI...!!"
Baca Juga : Merasa Kliennya Difitnah, Pengacara SS Akan Tempuh Jalur Hukum
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K Sambolangi membenarkan perihal laporan tersebut. Kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ada laporannya, sementara dalam proses lidik. Laporannya hari Sabtu tanggal 24 September 2022, dengan perkara pencemaran nama baik," jelas Lando kepada Portalmedia saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News