0%
Kamis, 19 Maret 2026 21:55

Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Editor : Agung
Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
ist

Pengumuman ini sekaligus menjadi pedoman resmi bagi seluruh umat Muslim di Indonesia dalam merayakan hari kemenangan, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan selama 30 hari penuh.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah digelarnya Sidang Isbat yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Kamis (19/3/2026) malam.

Pengumuman ini sekaligus menjadi pedoman resmi bagi seluruh umat Muslim di Indonesia dalam merayakan hari kemenangan, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan selama 30 hari penuh.

Hasil Sidang Isbat: Hilal Belum Terlihat (Istikmal)
Sidang Isbat tahun ini menggabungkan dua metode utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (konfirmasi visual di lapangan).

Baca Juga : ESDM Sulsel Pastikan BBM Bersubsidi dan LPG Aman Selama Ramadan dan Idulfitri

Berdasarkan laporan dari sejumlah titik pemantauan di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal dinyatakan belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS.
 "Berdasarkan hasil pemantauan, hilal tidak terlihat atau belum memenuhi kriteria. Oleh karena itu, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari atau istikmal," ujar perwakilan pemerintah dalam konferensi pers tersebut.

Dengan keputusan ini, maka hari Jumat (20/3) besok masih menjadi hari terakhir ibadah puasa bagi masyarakat yang mengikuti keputusan pemerintah.

Menyikapi Perbedaan dengan Muhammadiyah
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan metode penetapan:
* Muhammadiyah: Menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
* Pemerintah: Menggunakan metode kombinasi Hisab dan Rukyat dengan kriteria baru MABIMS (ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat).

Baca Juga : Komisi XI Minta Pemerintah Antisipasi Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran


Meskipun terdapat perbedaan waktu perayaan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga ukhuwah Islamiyah.


Dampak pada Jadwal Mudik dan Cuti Bersama

Keputusan ini tentu berdampak langsung pada manajemen aktivitas masyarakat.

Baca Juga : Menhub Pastikan Kelancaran Transportasi Angkutan Lebaran di Sulsel

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dampak penetapan ini:


* Jadwal Salat Id: Pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi warga yang mengikuti pemerintah akan dilaksanakan serentak pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026.
* Arus Mudik: Puncak arus mudik diperkirakan akan tetap padat hingga Jumat malam menjelang hari raya.
* Cuti Bersama: Sesuai SKB 3 Menteri, rangkaian libur dan cuti bersama telah dimulai sejak 20 Maret, sehingga masyarakat tetap memiliki waktu luang yang cukup untuk bersilaturahmi.

Pemerintah menekankan bahwa perbedaan dalam menentukan awal bulan Hijriah adalah hal yang lumrah dalam khazanah Islam di Indonesia. Nilai toleransi dan semangat kebersamaan harus tetap dijaga agar suasana Lebaran tetap kondusif dan penuh berkah.

Baca Juga : Kadin Prediksi Perputaran Uang Lebaran 2025 Turun Rp20 T

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar