0%
Rabu, 28 September 2022 22:48

Berkunjung ke Makassar, Menkumham Sebut Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Permodalan di Bank dan Nonbank

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Menkumham, Yasonna Laoly dalam acara Yasonna Mendengar di Baruga Pettarani, Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (28/9/2022). Foto: Portalmedia/Al Fath
Menkumham, Yasonna Laoly dalam acara Yasonna Mendengar di Baruga Pettarani, Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (28/9/2022). Foto: Portalmedia/Al Fath

Berkunjung ke Kota Makassar Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly menjelaskan banyak tentang kekayaan intelektual atau KI yang dalam aturannya bisa menjadi jaminan bank maupun non bank untuk keperluan permodalan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menggelar acara Yasonna Mendengar di Baruga Pettarani, Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (28/9/2022).

Dalam kesempatan ini, Menkumham, Yasonna Laoly menemui 200 anggota komunitas kreatif di Makassar.

Yasonna dalam sesi diskusinya menyampaikan bahwa produk kekayaan intelektual (KI) yang telah tercatat maupun terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat dijadikan jaminan fidusia baik untuk bank maupun nonbank.

Baca Juga : Pukau Delegasi Internasional, Fashion Show Tenun Nusantara Meriahkan Spouse Program IGS 2026 di Makassar

“Saat ini, pemerintah tengah menggodok peraturan turunan agar kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, atau paten terdaftar untuk dijadikan jaminan fidusia,” bebernya.

Ketentuan pinjaman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah berharap kemudahan mendapatkan akses permodalan ini dapat mendorong kreativitas di bidang KI.

Lanjutnya, Kemenkumham juga mempermudah pendirian badan usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengusaha perintis dengan meluncurkan pendaftaran Perseroan Perorangan. Masyarakat dapat memiliki badan usaha tanpa akta notaris, tanpa kapital besar, dan dengan harga terjangkau.

Baca Juga : Dihelat Oktober, KMI 2026 di Makassar Jadi Panggung Besar Industri Musik Lokal

Lebih lanjut, DJKI juga memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pencatatan hak cipta dengan diluncurkannya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022.

“Dengan POP HC kini permohonan hak cipta kurang dari 10 menit bisa langsung terbit surat pencatatan ciptaannya,” tutur Yasonna.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga memberikan apresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah Sulsel dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraja. 

Baca Juga : Menekraf Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif di Makassar

Yasonna juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Tari Lumondo, Dange’, dan Mappasitudangeng. Yasonna juga memberikan sertifikat dan surat pencatatan KI kepada masyarakat Sulsel.

Untuk diketahui, pada 29-30 September 2022, 5 Menteri kabinet Indonesia Maju akan menjadi pemateri dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Four Points Makassar.

Berikut Kelima Menteri yang dijadwalkan hadir.

Baca Juga : KPK Tunggu Kedatangan Yasonna Hari Ini

1. Menteri Hukum dan Ham : Yasonna Laoly
2. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : Sandiaga Uno
3. Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi : Nadiem Makarim
4. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
5. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah : Teten Masduki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar