MAKASSAR, portalmedia.id — Tahapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Makassar resmi bergulir. Proses pendaftaran akun bagi calon peserta didik akan dibuka mulai Senin, 8 Juni hingga 13 Juni 2026 besok.
Seluruh rangkaian proses penerimaan ini diselenggarakan secara daring (online) memanfaatkan infrastruktur sistem mutakhir yang terintegrasi pada situs resmi dinas terkait serta aplikasi Lontara+.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Achi Soleman, mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid untuk segera mempersiapkan segala kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan sebelum masa registrasi akun ditutup.
Baca Juga : Visa Ofisial Dicekal Amerika Serikat, Timnas Iran Terpaksa Mengungsi Latihan ke Meksiko
"Seluruh proses pendaftaran tahun ini kembali dilakukan secara daring melalui laman spmb.makassarkota.go.id. Sebelum mendaftarkan anak-anak, pelajari dulu cara membuat akun di situs tersebut," ujar Achi Soleman, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan lini masa resmi yang dirilis Disdik Kota Makassar, pelaksanaan pendaftaran dibagi ke dalam beberapa jalur dan tahapan utama:
Pendaftaran Akun (PAUD, SD, SMP): 8–13 Juni 2026
Baca Juga : Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Tekankan Toleransi dan Pembinaan Generasi Muda
Jalur Non Domisili: Pendaftaran dibuka pada 15–17 Juni 2026, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi pada 18 Juni 2026. Peserta yang lolos wajib melakukan daftar ulang serta verifikasi berkas pada 19–21 Juni 2026.
Jalur Domisili: Pendaftaran dibuka pada 22–26 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 27 Juni 2026. Proses pendaftaran ulang serta tahapan validasi dijadwalkan pada 28–30 Juni 2026.
Mantan Kepala Dinas PPPA Kota Makassar tersebut menjelaskan, Jalur Domisili diformulasikan sebagai pengganti istilah Jalur Zonasi pada tahun-tahun sebelumnya. Sistem ini memprioritaskan calon murid berdasarkan parameter jarak terdekat antara domisili tempat tinggal sah atau wilayah administratif dengan sekolah yang dituju. Langkah ini ditempuh sebagai upaya pemerataan akses layanan pendidikan bermutu sekaligus mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Siapkan Road Map, Wujudkan Makassar Bebas Asap Rokok
Skema Jalur Masuk Berdasarkan Jenjang Sekolah
Pada implementasi SPMB 2026, kuota serta pemetaan jalur masuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk tingkat PAUD, penerimaan hanya mengakomodasi 2 jalur, yaitu Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi.
Sementara untuk jenjang SD, proses seleksi dibuka melalui 3 jalur yang meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi. Adapun tingkat SMP menerapkan skema paling kompleks dengan membuka 4 jalur sekaligus, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, serta Jalur Prestasi (baik akademik berbasis nilai rapor/TKA maupun non-akademik).
Baca Juga : Perkuat Fungsi Representasi Legislatif Daerah, Aliyah Mustika Ilham Usul Pembentukan BAM di DPRD
Bagi calon siswa yang telah mengantongi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), orang tua diminta meluangkan waktu untuk melakukan pengecekan data awal pada sistem sebelum memproses pendaftaran.
"Apabila telah memiliki NISN, dapat melakukan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum ada, bisa langsung mengisi data yang diperlukan, seperti asal sekolah TK apabila ingin mendaftarkan pada jenjang SD. Jika mendaftar jenjang TK, dapat langsung mengisi biodata diri," urai Achi.
Disdik Buka Posko Aduan via Aplikasi LONTARA+
Baca Juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Wali Kota Munafri Wajibkan OPD Makassar Pilah Sampah dari Sumber
Guna menggaransi pelaksanaan SPMB 2026 yang transparan, objektif, akuntabel, serta bersih dari praktik kecurangan, Dinas Pendidikan Kota Makassar secara resmi membuka ruang pengawasan publik yang melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Achi menegaskan bahwa posko pengaduan daring disiapkan secara khusus guna menangkap indikasi pelanggaran di lapangan, seperti pungutan liar (pungli), praktik titip-menitip calon siswa, hingga pemalsuan berkas administrasi kependudukan.
Masyarakat yang menemukan kejanggalan dapat langsung melayangkan laporan resmi melalui aplikasi LONTARA+ dengan mengakses menu 'Aduan Masyarakat'.
"Sampaikan laporan secara jelas dan lengkap, serta sertakan informasi maupun bukti pendukung apabila diperlukan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh tim pengawas," pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News