0%
Kamis, 29 September 2022 18:57

Aktris Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Kasus Dugaan KDRT

Editor : Rasdiyanah
Lesti Kejora dan Rizky Billar Liburan di Eropa. Foto: IG/@rizkybillar
Lesti Kejora dan Rizky Billar Liburan di Eropa. Foto: IG/@rizkybillar

Kabar kurang sedap menghinggapi rumah tangga Leslar, singkatan atau akronim dari pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Lesty baru saja melaporkan suaminya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar. Lesti baru saja membuat laporan kepolisian ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam. 

Adanya laporan Lesti Kejora itu dibenarkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Nurma mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu.

"Betul, semalam saudari kita L sudah melaporkan kasus yang dialami," ucap Nurma di kantornya, dikutip dari kumparan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga : DP3A Makassar Edukasi Puluhan Shelter Warga Bahas Penguatan Terhadap Korban KDRT

Kata Nurma laporan itu terkait dugaan KDRT. KDRT tersebut diduga dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.

"Kalau untuk dilaporkan oleh Saudari L adalah KDRT yang dialaminya," tutur Nurma.

"Menurutnya (pelakunya) adalah suaminya," tambahnya.

Baca Juga : KDRT Masih Dominasi Kasus Kekerasan Seksual di 2024

Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa kasus tersebut bakalan segera diproses. Tentunya, setelah barang bukti lengkap.

"Secepatnya kita mengumpulkan barang bukti dan saksi langsung kita periksa," tandasnya.

Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Nurma mengatakan, Lesti harus melakukan visum karena yang dilaporkan mengenai dugaan KDRT. Visum, menurut dia, akan menjadi bukti terkait tindakan KDRT terhadap Lesti.

Baca Juga : Armor Toreador Akui Lakukan KDRT ke Istrinya Selebgram Intan Nabila

Lesti melaporkan Billar ke polisi dengan pasal yang diatur dalam UU KDRT. Atas laporan itu, Nurma menyebut, pria 27 tahun tersebut terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.

"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ucap Nurma.

Nurma mengatakan, pihak kepolisian akan mendalami laporan Lesti terkait dugaan KDRT. Mereka akan mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Selebgram Cut Intan Diduga Jadi Korban KDRT

"Secepatnya kita mengumpulkan barang bukti dan saksi langsung kita periksa," ujar Nurma.

Terkait hal ini, baik Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer