PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerima laporan terkait adanya overcapacity alias melebihi batas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mesepons laporan ini, Yasonna menyetujui usulan penambahan lapas di 2 kabupaten di Sulsel. "Akan ditambah sesuai dengan kemampuan finansial kita," ujarnya setelah kegiatan Yassona mengajar di SD Percontohan PAM, Rabu (28/9/2022).
Langkah yang akan dilakukan pemerintah pusat adalah mengirim narapidana dari lapas yang overcapacity ke lapas baru nantinya. "Langkahnya kita akan kirim yang ke tidak padat, dan juga punya program asimilasi integrasi," lanjutnya.
Baca Juga : Tragis, Wanita di Maros Tewas Usai Bertengkar dengan Kekasih
Tambahnya, ia juga berharap dengan revisi Undang-undang Narkotika yang akan disahkan nanti, para pemakai dan pecandu narkoba bisa direhabilitasi daripada harus dijebloskan ke jeruji besi.
"Apalagi itu pecandu setelah diassessment tidak dibuat di lapas tapi direhabilitasi itu akan mengurangi tekanan kepada over kapasitas kita," harap Yasonna.
Maros dan Luwu Raya
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak menuturkan bahwa dalam waktu dekat akan meninjau lahan yang disampaikan oleh mantan Gubernur Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Keluarga Besar Luwu Raya Siap Kawal Pemerintahan Munafri-Aliyah
"Tapi gubernur sekarang konsekuen sekitar 50 hektar. Jadi kami menunggu waktu, menentukan titik nol," katanya saat ditemui selepas acara Yasonna Mendengar di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Ada dua kabupaten yang akan menjadi titik pembangunan lapas yaitu Luwu Raya dan Maros. "Lokasinya di daerah Luwu Raya, dan Maros. Ada 50 hektare. Kita berharap itu bisa segera kita realisasikan, untuk nanti kita pergunakan untuk sesuai dengan kebutuhan menteri hukum dan ham di sulsel," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News