PORTALMEDIA.ID - Masih hangat kasus Mariama diperbincangkan, seorang wanita di Jeneponto yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena suaminya ketahuan selingkuh, hal serupa pun diduga dialami aktris Lesti Kejora.
Lesti melaporkan Rizky Billar suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Berdasarkan dokumen laporan yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022), terungkap kronologi dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Baca Juga : DP3A Makassar Edukasi Puluhan Shelter Warga Bahas Penguatan Terhadap Korban KDRT
"Pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky terhadap korban)," bunyi surat laporan tersebut.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," demikian laporan tersebut.
Lesti kemudian minta dipulangkan ke rumah orangtuanya. Permintaan itu membuat Rizky Billar marah dan melakukan KDRT terhadap Lesti.
Baca Juga : Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Dinilai Mandek
Dalam surat laporan itu disebutkan Billar mendorong Lesti, kemudian membanting dan mencekik sang istri. "Sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan ke polisi itu disebutkan bahwa KDRT terjadi lagi pada pukul 10.00 WIB. "Sehingga tangan kanan dan kiri, leher dan tubuh korban terasa sakit," bunyi laporan tersebut.
Atas tindakan Billar, Lesti lalu melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga : Bantah Isu Anak di Luar Nikah, Ridwan Kamil: Ini Fitnah Bermotif Ekonomi
Menindaklanjuti laporan, polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil.
"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.
Baca Juga : KDRT Masih Dominasi Kasus Kekerasan Seksual di 2024
Saat ini Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.
"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Baca Juga : Armor Toreador Akui Lakukan KDRT ke Istrinya Selebgram Intan Nabila
Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News