PORTALMEDIA, makassar — Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti keberadaan sejumlah gudang yang masih menjalankan aktivitas pergudangan di wilayah yang berdasarkan regulasi pemerintah kota tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah gudang di Kota Makassar sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas perdagangan.
Politisi yang akrab disapa Besti itu menyebut salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Dg Tata, yang sebelumnya telah disegel karena persoalan ketentuan lokasi pergudangan.
“Kami dari Komisi B sudah memeriksa beberapa gudang di Makassar, salah satunya di Dg Tata yang sudah disegel,” kata Andi Tenri Uji Idris.
Menurut Besti, penegakan aturan mengenai lokasi pergudangan tetap penting dilakukan. Namun, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari aspek penertiban, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Salah satunya, kata dia, adalah keberadaan gudang yang menyimpan dan mendistribusikan obat-obatan. Menurutnya, keberadaan fasilitas penyimpanan tersebut memiliki peran dalam menjaga ketersediaan obat dan mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan farmasi.
“Saya pribadi meminta agar ini dikaji ulang, mengingat gudang tersebut menyimpan obat-obatan. Ini juga untuk mempermudah masyarakat mendapatkan obat,” ujarnya.
Aturan Pergudangan di Makassar
Dalam kegiatan pengawasan yang membahas penataan, pembinaan dan pengawasan gudang di Kota Makassar, turut dipaparkan ketentuan mengenai wilayah pergudangan dan mekanisme pengawasan perdagangan.
Berdasarkan materi pengawasan, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang mengatur wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan.
Dalam materi tersebut disebutkan kawasan pergudangan berada di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea. Sementara Kecamatan Tallo tidak termasuk wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pergudangan berdasarkan ketentuan tersebut.
Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan karena di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas pergudangan di wilayah yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.
Salah satu contoh yang disoroti adalah Gudang PT Maha Meru di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada awal Oktober 2025, petugas menemukan persoalan terkait perizinan gudang tersebut. Berdasarkan materi pengawasan, izin usaha gudang disebut sudah tidak dapat diperpanjang karena lokasi berada di wilayah yang memiliki larangan sebagaimana ketentuan Perwali Nomor 16 Tahun 2019.
Pemerintah kemudian melakukan pemantauan terhadap perkembangan pengurusan izin dan rencana pemanfaatan lokasi tersebut.
Pengawasan Tidak Hanya Bersifat Rutin
Materi pengawasan perdagangan yang disampaikan Fajar Baharuddin juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan perdagangan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan berkala atau rutin serta pengawasan khusus atau insidental.
Pengawasan khusus dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, informasi dari media cetak maupun elektronik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan.
Dalam konteks pergudangan, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan, lokasi usaha, serta aturan perdagangan yang berlaku.
Andi Tenri Uji Idris menegaskan, penataan kawasan pergudangan harus tetap berjalan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan persoalan tata ruang maupun lingkungan bagi masyarakat.
Namun, ia menilai pemerintah juga perlu membuka ruang evaluasi terhadap kasus-kasus tertentu yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
“ Saya tahu gudang di Makassar memang dilarang di beberapa wilayah. Tetapi menurut saya, untuk gudang yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, seperti obat-obatan, perlu dilihat secara komprehensif dan dikaji kembali,” kata Besti.
Ia berharap hasil pengawasan Komisi B dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota dalam mengambil kebijakan, sehingga penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Makassar memastikan regulasi pergudangan diterapkan secara konsisten, transparan, dan tetap mempertimbangkan kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

