0%
Jumat, 14 Agustus 2026 21:34

Dilema Lahan Merica di Hutan Lindung Luwu Timur: Antara Tuntutan Perut, Hukum, dan Ancaman ke Aparat

Editor : Agung
Dilema Lahan Merica di Hutan Lindung Luwu Timur: Antara Tuntutan Perut, Hukum, dan Ancaman ke Aparat
ist

Pria itu menuding penangkapan tiga petani sebagai aksi penculikan dan menyerukan perlawanan jika aparat kembali mendatangi lokasi.

PORTALMEDIA, Lutim - Beredar sebuah video yang memperlihatkan dugaan ancaman terhadap petugas negara di kawasan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pernyataan yang dilontarkan salah seorang anggota Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya tersebut muncul menyusul penangkapan tiga warga oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi.


Dalam video berdurasi singkat tersebut, pria itu menuding penangkapan tiga petani sebagai aksi penculikan dan menyerukan perlawanan jika aparat kembali mendatangi lokasi.


"Berkaitan dengan kejadian kemarin itu, dengan adanya teman-teman saudara kita petani yang diculik, kalau kalian datang ke sini, terus ada apa-apa sama masyarakat, jangan salahkan kami," ujar pria dalam video yang dilansir Jumat (15/8/26).


"Hari ini mungkin mereka yang culik saudara-saudara kita, tapi begitu mereka datang ke sini, kemungkinan besar mereka yang kita culik. Ini bukan perintah, tapi ini pribadi ku yang bilang. Jadi jangan takut! Walaupun senjata yang dibawa dan sebagainya, jangan takut," lanjutnya.


Duduk Perkara: Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Terkait tudingan penculikan tersebut, Gakkum Kehutanan Sulawesi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap ketiga warga adalah prosedur hukum resmi.


Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan beraktivitas di dalam kawasan hutan lindung seluas 1,5 hektare. Di area tersebut, petugas mendapati sekitar 1.500 batang tanaman merica (lada).


Saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan masih mendalami kasus tersebut, termasuk menyelidiki dugaan praktik jual beli maupun ganti rugi lahan garapan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung.

Dalih Warga dan Respons APL


Menanggapi penegakan hukum tersebut, pihak APL Loeha Raya menyatakan bahwa aktivitas perkebunan merica di kawasan itu telah berlangsung puluhan tahun secara turun-temurun.


"Tiga orang yang ditangkap ini bukan perambah pertama. Memang betul mereka ditangkap pada saat sedang melakukan aktivitas kegiatan merica. Merica ini sudah berumur, bukan baru dirambah. Khususnya yang di belakang kita ini usianya sudah 10 tahun," ujar perwakilan APL dalam keterangan terpisah.

APL menyayangkan langkah penindakan hukum yang dinilai mendadak tanpa adanya sosialisasi sejak awal terkait batas kawasan hutan lindung.


"Ini soal isi perut. Kami mohon jangan kemudian hari ini baru datang langsung menangkap dengan dalih melakukan perambahan hutan," katanya.

Dorongan Penegakan Hukum dan Antisipasi Konflik
Meski warga beralasan mempertahankan mata pencaharian, secara regulasi aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum.


Munculnya seruan bernada provokasi dan ancaman terhadap aparat dinilai berisiko memicu konflik terbuka di lapangan. Pihak kepolisian pun diharapkan segera mengambil langkah preventif guna meredam potensi gesekan, sekaligus menindak penyebaran narasi provokatif yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar