0%
Rabu, 19 Agustus 2026 21:25

GARPEM Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Tambang Ilegal PT TRK Senilai Rp500 Miliar

Editor : Agung
GARPEM Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Tambang Ilegal PT TRK Senilai Rp500 Miliar
ist

GARPEM Sultra menyoroti dugaan penambangan batu dengan volume produksi mencapai 5 juta metrik ton, atau setara dengan nilai kontrak sekitar Rp500 miliar.

KENDARI, PORTALMEDIA.id – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (18/8/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang batu tanpa izin yang menyeret PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kabupaten Kolaka.

Dalam aksinya, GARPEM Sultra menyoroti dugaan penambangan batu dengan volume produksi mencapai 5 juta metrik ton, atau setara dengan nilai kontrak sekitar Rp500 miliar.

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, meminta Kejati Sultra tidak sekadar memeriksa aspek administratif, tetapi membongkar seluruh rantai operasional perusahaan.

“Kami meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mulai dari legalitas perizinan, aktivitas produksi, rantai pengangkutan, penjualan material, hingga kepatuhan pembayaran pajak dan penerimaan negara maupun daerah,” tegas Aksan di sela aksi.

Secara khusus, GARPEM Sultra mendesak penyidik Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur PT TRK berinisial NJMDN. Pemeriksaan dinilai krusial guna mengonfirmasi keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, Kejati Sultra bersama Polda Sultra didorong berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri untuk menelusuri potensi pelanggaran pidana lingkungan hidup.

“Pengelolaan sumber daya alam jangan sampai merugikan negara, daerah, apalagi merusak lingkungan. Kalau izinnya ada, buktikan kesesuaiannya di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjut Aksan.

Aksan menambahkan, langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) serta instansi terkait guna memperoleh konfirmasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer