PORTALMEDIA.ID, YOGYAKARTA — Praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang dari Dyah Laily Fardisa, pemilik usaha kuliner Bolosego, yang mengaku mengalami pungutan tidak resmi saat berjualan di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta.
Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya pada 17 September 2026, Dyah menceritakan pengalamannya saat mengoperasikan food truck di kawasan tersebut.
Dyah mengaku telah mengantongi izin resmi dari pihak keraton untuk berjualan pada 16–20 September 2026. Namun, baru sehari berjualan, ia memilih menghentikan aktivitas dan memindahkan lokasi usahanya.
Keputusan tersebut diambil setelah dirinya dimintai uang parkir dengan nominal yang dinilai tidak wajar oleh seseorang yang mengaku sebagai juru parkir. Menurut pengakuannya, tarif yang awalnya diminta mencapai Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, nominal tersebut turun menjadi Rp1 juta per hari.
Tak hanya uang tunai, Dyah juga mengaku diminta menyediakan makanan gratis untuk sejumlah orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir serta tiga anggota kepolisian. Ia juga menyebut adanya permintaan biaya tambahan untuk pemasangan listrik.
Menolak memenuhi permintaan tersebut, Dyah akhirnya memilih meninggalkan lokasi.
Ekonom Soroti Faktor Penyebab
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai masih maraknya pungli terhadap UMKM tidak terlepas dari sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, prosedur perizinan yang berbelit, hingga rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai aturan retribusi.
Menurut Esther, lemahnya kontrol dari instansi berwenang dapat membuka ruang bagi praktik pungutan di luar ketentuan.
Pungutan tidak resmi juga berpotensi meningkatkan biaya operasional UMKM. Ketika keuntungan semakin tergerus, kemampuan pelaku usaha untuk bersaing dan mengembangkan bisnis ikut terdampak.
Pemda Diminta Perjelas Tarif dan Sistem Pembayaran
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai pemerintah daerah dan pengelola ruang publik memiliki peran penting dalam memastikan sistem pungutan berjalan transparan.
Menurutnya, UMKM merupakan kelompok yang cukup rentan karena sebagian besar bergantung pada omzet harian dan membutuhkan lokasi strategis untuk berjualan.
Karena itu, diperlukan sistem yang memastikan satu aturan, satu tarif, dan satu kanal pembayaran yang jelas.
Syafruddin mendorong pemerintah memetakan seluruh jenis pungutan di ruang publik dan menetapkan tarif resmi yang dapat diketahui pelaku usaha maupun masyarakat.
Digitalisasi pembayaran juga dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi transaksi tunai sekaligus mempersempit celah pungutan di luar ketentuan.
Selain itu, pemerintah perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memastikan adanya sanksi terhadap pelanggaran.
Pembenahan juga perlu mencakup ekosistem parkir, keamanan, dan layanan kawasan agar seluruhnya terintegrasi dalam sistem formal, legal, dan dapat diawasi secara transparan.
Bagi UMKM, kepastian biaya dan keamanan berusaha menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
