PORTALMEDIA.ID, TANA TORAJA — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Tana Toraja, 22–24 September 2026.
Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian dari warga negara asing (WNA) yang diperiksa.
Operasi ini melibatkan unsur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Toraja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja, Sat Intelkam Polres Tana Toraja, serta unsur intelijen Kodim 1405 Parepare.
Ketua Tim Operasi yang juga Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Imigrasi Parepare, Ahmad Setiawan, mengatakan pengawasan ini bertujuan memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan hukum.
menegaskan pentingnya peran penjamin dalam memastikan keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebemum turun ke lapangan, tim menggelar briefing di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Toraja pada Rabu (23/9).
Dari sana, tim memetakan sasaran pemeriksaan, yakni dua mahasiswa asal Meksiko di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja serta seorang WNA asal Belanda di Kecamatan Sangalla Utara.
Dalam briefing tersebut, tim menerima informasi mengenai keberadaan sejumlah WNA di wilayah Tana Toraja, termasuk dua mahasiswa asal Meksiko yang mengikuti program Beasiswa Darmasiswa di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja serta seorang WNA asal Belanda yang tinggal di Kecamatan Sangalla Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan di UKI Toraja terdapat dua mahasiswa asal Meksiko merupakan peserta program Beasiswa Darmasiswa (belajar bahasa, seni, dan budaya) periode 1 September 2026 hingga 30 Juni 2027.
Keduanya mengantongi dokumen lengkap berstatus Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Peralihan dan sedang dalam proses alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Sementara di wilayah Sangalla Utara, WNA asal Belanda yang diperiksa merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Penyatuan Keluarga. Seluruh dokumen yang ditunjukkan dinyatakan sah dan lengkap.
Menurut Ahmad, pengawasan terpadu ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Ia mengingatkan pentingnya peran penjamin dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas WNA yang didampinginya.
“Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi. Penjamin juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” tegas Ahmad.
Melalui operasi ini, Imigrasi Parepare bersama Timpora berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terkoordinasi guna memastikan setiap aktivitas WNA di Tana Toraja berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
