0%
Senin, 28 September 2026 08:48

Risiko Kebakaran Baterai Mengintai, Pengusaha Desak SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik via Kapal Laut

Editor : Agung
Risiko Kebakaran Baterai Mengintai, Pengusaha Desak SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik via Kapal Laut
ist

Pelaku industri menyoroti masih adanya penolakan pengangkutan oleh sejumlah operator kapal penyeberangan akibat kekhawatiran risiko kebakaran baterai lithium-ion. Kondisi tersebut dinilai mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) khusus distribusi logistik kendaraan listrik.

PORTALMEDIA.ID  — Pengiriman kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui moda transportasi laut di Indonesia masih menghadapi hambatan teknis dan regulasi keselamatan.


Pelaku industri menyoroti masih adanya penolakan pengangkutan oleh sejumlah operator kapal penyeberangan akibat kekhawatiran risiko kebakaran baterai lithium-ion. Kondisi tersebut dinilai mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) khusus distribusi logistik kendaraan listrik.


Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengungkapkan, pengusaha otomotif di dalam negeri kerap menemui kendala larangan angkut saat hendak mendistribusikan unit kendaraan listrik antarpulau, baik roda dua, kendaraan penumpang (passenger car), maupun kendaraan komersial.


"Sekarang ini pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kendaraan sepeda motor, truk, maupun yang passenger, ada larangan di kapal laut. Oleh karena itu, perlu ada SOP untuk transportasi pengangkutan kendaraan motor listrik, baik melalui darat maupun laut," ujar Moeldoko dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Minggu (27/9/2026).


Moeldoko menjelaskan, hambatan distribusi antarpulau ini memukul rantai pasok industri skala kecil dan menengah. Berbeda dengan pabrikan multinasional besar yang memiliki modal menyewa atau mengoperasikan armada kapal kargo mandiri, produsen lokal bergantung penuh pada kapal penyeberangan umum.


"Kecuali seperti BYD yang memang pabrikan besar dan membawa kapal sendiri. Namun, industri-industri kecil membutuhkan distribusi dalam jumlah yang tidak banyak, tidak mungkin menyiapkan satu kapal khusus," tuturnya.


Di samping persoalan logistik, Moeldoko mengakui faktor keselamatan maritim menjadi perhatian krusial. Karakteristik baterai lithium menuntut penanganan kebakaran yang spesifik dan tidak dapat disamakan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.


"Lithium itu bukan barang yang disiram air langsung selesai. Dia tidak bisa menggunakan alat pemadam konvensional. Standarisasi untuk mitigasi kebakaran baterai lithium membutuhkan standar tersendiri," kata Moeldoko menegaskan.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa keengganan sebagian operator kapal mengangkut kendaraan listrik berakar pada pemenuhan aspek keselamatan teknis pelayaran, sebagaimana diatur dalam surat edaran kementerian.


Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin menyatakan, otoritas pelayaran masih mencatat laporan penolakan angkutan kendaraan listrik oleh penyedia jasa penyeberangan di lapangan.


"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," ujar Samsuddin saat ditemui di Gedung Kemenhub beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar