0%
Selasa, 06 Oktober 2026 23:06

Sidang Gugatan Syarat Cawapres, MK: Bukti Kelulusan SMA Luar Negeri Gibran Tidak Ditemukan

Editor : Agung
Sidang Gugatan Syarat Cawapres, MK: Bukti Kelulusan SMA Luar Negeri Gibran Tidak Ditemukan
ist

Keterangan tersebut dimuat dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

JAKARTA, PORTALMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya dokumen kelulusan yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan jenjang pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri.

Keterangan tersebut dimuat dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

"Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf l UU Pemilu," ujar Arsul.

Mahkamah memaparkan bahwa bukti administratif yang diajukan, seperti dokumen certificate of attendance, secara substantif hanya menegaskan kehadiran dalam proses belajar-mengajar, bukan merupakan bukti tanda kelulusan pendidikan.

Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon menilai syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif, sehingga menuntut diskualifikasi terhadap pencalonan Gibran.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama seluruh hakim konstitusi, dengan kehadiran pihak pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak-pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer