0%
Selasa, 06 Oktober 2026 14:19

Ditjen Imigrasi Ubah Nama 32 Kantor Imigrasi, Berlaku 5 Oktober 2026

Editor : Kimel
Imigrasi
Imigrasi

Penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan memberikan pelayanan yang semakin mudah dan pasti bagi masyarakat.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan mencakup perubahan nomenklatur pada 32 Kantor Imigrasi dan penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.

Penataan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, penataan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor http://M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan perubahan nomenklatur dilakukan agar nama kantor lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan.

Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

"Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," jelas Hendarsam.

Selain nomenklatur, Ditjen Imigrasi juga menyesuaikan tipologi kantor. Tipologi adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugas, sehingga struktur dan kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan beban tugas dan karakteristik wilayah.

Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan ini terjadi karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

"Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," sambung Hendarsam.

Ia menegaskan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan memberikan pelayanan yang semakin mudah dan pasti bagi masyarakat.

Terkait hal itu, Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor untuk memperhatikan nama kantor terbaru saat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet.

"Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer