PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Hari pertama operasi zebra 2022 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar memfokuskan sosialisasi terhadap para pelanggar lalu lintas.
Dari pantauan Portalmedia, pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 13.00 wita, operasi zebra yang digelar di kawasan Fly Over, Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), petugas memisahkan kendaraan roda empat dan roda dua.
"Operasi dilakukan selama 14 hari dibagi dua sesi 7 hari pertama dan 7 hari kedua. 7 hari pertama kita fokus sosialisasi dan memisahkan kendaraan ini, 7 hari kedua kita lakukan peneguran dan sanksi-sanksi penilangan bagi pelanggar yang berbahaya sekali," jelas Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda kepada wartawan saat ditemui di lokasi.
Baca Juga : Seribu Lebih Data Kendaraan di Makassar Diblokir
Pemisahan kendaraan dilakukan aparat kepolisian demi memudahkan kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memantau para pengendara.
"Kita mensosialisasikan ruang henti khusus yang mana kita memisahkan antara kendaraan roda dua dan roda empat. Kenapa kita pisahkan seperti ini supaya yang roda dua didepan kita persiapkan untuk nantinya kamera ETLE lebih mudah mengindentifikasi para pelanggar ketika roda dua ini dipisahkan, begitupun sebaliknya," ungkapnya.
Zulanda menambahkan, untuk tiga hari kedepan sanksi penilangan dalam operasi zebra belum dilakukan, lantaran pihaknya masih fokus untuk bersosialisasi.
Baca Juga : Pimpinan Aliran Taklim Makrifat Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
"Untuk tiga hari ini kita tidak fokus menerapkan tilang dulu, fokus pada peneguran dulu sosialisasi, kita evaluasi. Lalu selanjutnya kita mengkaji apakah diberi sanksi tilang atau tidak," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News