0%
Jumat, 23 Oktober 2026 16:10

PLN UIP Sulawesi Perkuat Kepatuhan Regulasi Kehutanan Melalui Rakor Pengembalian PPKH

Editor : Kimel
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Susanto Wibowo, S.Hut., M.Si., IPU, memimpin Rapat Koordinasi Bersama PLN UIP Sulawesi dan BPKH Wilayah XVI Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (19/10/2026)
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Susanto Wibowo, S.Hut., M.Si., IPU, memimpin Rapat Koordinasi Bersama PLN UIP Sulawesi dan BPKH Wilayah XVI Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (19/10/2026)

Rapat koordinasi tersebut berlangsung bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI di Palu, Senin (19/10).

PORTALMEDIA.ID, PALU - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi terus memperkuat kepatuhan terhadap regulasi di bidang kehutanan melalui Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Evaluasi Pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Rapat koordinasi tersebut berlangsung bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI di Palu, Senin (19/10).

Rapat membahas tahapan awal permohonan evaluasi pengembalian PPKH pada dua proyek ketenagalistrikan, yakni SUTT 150 kV Poso-Ampana dan SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili.

Pertemuan menjadi bagian dari persiapan sebelum dilakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual kawasan hutan yang telah digunakan. Hasil evaluasi dan verifikasi lapangan selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pengembalian PPKH kepada Kementerian Kehutanan.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib dan bertanggung jawab.

"PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian PPKH menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan penggunaan kawasan hutan dikelola secara akuntabel," ujar Donald.

Donald menambahkan sinergi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng dan BPKH Wilayah XVI sangat penting untuk memastikan setiap tahapan evaluasi dapat berjalan sesuai prosedur.

"Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi yang telah terjalin. Melalui sinergi ini, kami berharap proses evaluasi hingga pengembalian PPKH dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan," tambahnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir H Susanto Wibowo, http://S.Hut., http://M.Si., IPU, menyambut baik langkah PLN UIP Sulawesi dalam memproses pengembalian PPKH.

"Rapat koordinasi menjadi tahapan penting untuk menyamakan pemahaman sebelum dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi aktual kawasan sesuai ketentuan teknis kehutanan," ujar Susanto.

Selanjutnya, koordinasi akan dilanjutkan dengan pembentukan tim dan pengecekan lapangan sebagai bagian dari proses evaluasi. Hasil kegiatan tersebut akan menjadi bahan dalam penyelesaian tahapan pengembalian PPKH sesuai mekanisme yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer