0%
Senin, 02 November 2026 23:20

Distaru Makassar Sosialisasikan Perda RTRW 2024-2043, Tegaskan Pengendalian Ruang

Editor : Kimel
Distaru Makassar Sosialisasikan Perda RTRW 2024-2043, Tegaskan Pengendalian Ruang
ist

Kegiatan berlangsung di Hotel Ibis Styles Sam Ratulangi, Senin (2/11/2026) dan dibuka Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) memperkuat komitmen penataan kota yang tertib dan berkelanjutan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.

Kegiatan berlangsung di Hotel Ibis Styles Sam Ratulangi, Senin (2/11/2026) dan dibuka Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz.

Hadir perwakilan instansi vertikal dan provinsi, jajaran OPD Pemkot Makassar, Camat Panakkukang bersama lurah, perwakilan LPM, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Fuad Aziz menyampaikan sosialisasi ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Perda RTRW No. 7 Tahun 2024.

"Sekarang dunianya pengendalian. Setelah perencanaan selesai, tentu kita tidak akan pernah berhenti melakukan penguatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat serta seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah ini," ujarnya.

Ia menjelaskan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum tata ruang akan melibatkan sinergi lintas sektor, termasuk Satpol PP. Saat ini Pemkot tengah memproses dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dijadwalkan masuk tahap lintas sektoral pada 24 November mendatang dan akan terintegrasi digital melalui sistem OSS dengan standar ITBX.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah BPN, Nurjihan.

Fuad mengajak seluruh elemen mendukung visi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menuju kota inklusif, aman, dan berkelanjutan, mulai dari tertib parkir, pengelolaan sampah, penggunaan ruang sesuai peruntukan, hingga mendukung transportasi massal.

Sementara itu, Firdaus Yusuf menjelaskan Perda RTRW membawa kepastian hukum dalam perizinan. Perizinan disederhanakan menjadi dua kategori, yakni izin berusaha dan izin non-berusaha.

Untuk izin berusaha, pelaku usaha wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL hingga SPPL, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pengganti IMB.

"Pelaku UMK dengan investasi di bawah Rp5 miliar mendapat kemudahan perizinan otomatis. Sementara investasi di atas Rp5 miliar atau skala strategis, penerbitannya disesuaikan dengan zonasi rencana tata ruang di Perda 7/2024," terangnya.

Dalam Pasal 84 tentang kawasan permukiman, diatur kegiatan yang diizinkan langsung dan yang bersyarat. Usaha jasa seperti laundry, pertokoan, atau perkantoran di kawasan permukiman tergolong bersyarat dan perlu melengkapi komitmen teknis, seperti pengelolaan limbah, serta memenuhi ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer