0%
Jumat, 08 Juli 2022 01:42

Usai Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Pemilu

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Pict: hukumonline
Ilustrasi. Pict: hukumonline

Tahapan pendaftaran parpol akan dimulai 1 Agustus mendatang, terkait hal ini KPU masih mengacu dari basis 34 provinsi. Karena hal ini, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu pemilu.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Menurut NasDem, jika tiga DOB Papua itu ikut dalam Pemilu 2024 maka harus ada revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu karena menyangkut alokasi kursi per dapil di tingkat DPR RI maupun DPRD provinsi.

"Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti Pemilu 2024, maka harus merevisi UU Pemilu," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurrohkman dikutip dari liputan6.com, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Namun Aminurrohkman menilai, jika memilih jalan revisi maka membutuhkan waktu panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai. Dia pun mengusulkan, agar pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat dan efektif.

Nantinya, sambung dia, isi dari Perppu akan berfokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi tiap daerah pemilihan dan berbagai macam turunannya, termasuk juga dengan IKN, karena IKN juga harus dipersiapkan.

"Kita sudah komunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri juga dengan KPU. Tapi, KPU tidak mungkin melangkah lebih awal ketika belum ada payung hukumnya. Jadi, KPU sementara ini masih fokus pada UU Pemilu yang lama," beber dia.

Baca Juga : Pemerintah Buka Kajian Pemilu Lewat E-Voting

Aminurrohkman berharap, Perppu disusun bulan depan agar KPU bisa segera melangkah. Paling tidak, pada bulan Agustus mendatang pemerintah sudah ada konsep terkait dengan rencana Perppu.

"Semua itu tergantung dari pemerintah dalam menyikapinya seperti apa, tergantung dari pemerintah mau gimana, kita ngikutin saja. Aspirasi dari masyarakat sana (Papua) maunya 2024 ikut pemilu dengan dapil sendiri karena keterwakilan Papua lebih representatif di parlemen," pungkas anggota DPR dari dapil Jawa Timur II ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar