0%
Kamis, 06 Oktober 2022 13:08

Butuh Satu Tahun Selesaikan Kasus Korupsi Stadion Mattoanging, ACC Sulawesi : Tidak Masuk Akal

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Azis Kuba
stadion Mattoanging Makassar usai dibongkar (int)
stadion Mattoanging Makassar usai dibongkar (int)

Angga mengatakan aliran dana dugaan dapat ditelusuri dari hasil penjualan material termasuk tanah di Stadion Mattoanging.

Sekali lagi Angga menegaskan bila jangka 356 hari adalah waktu sudah sangat banyak untuk mengungkap dan kasus yang penting kata dia, APH harus berpikir kemajuan penelusuran dan mengungkapkan kasus tersebut.

"Saya pikir itu tidak sulit ditelurusi APH tidak butuh waktu satu tahun, lama sekali itu (satu tahun). Saya kira APH harus progresif melihat dugaan kasus korupsi," tambah dia.

Sebelumnya, pakar keuangan negara, Bastian Lubis mengatakan pihak Aparat penegak hukum (APH) ini harus didorong agar kasus tersebut cepat terungkap, supaya terkesan tidak dibilang asal tidur.

Baca Juga : APH Diminta Serius Tuntaskan 144 Kasus Korupsi Mandek di Sulsel Sepanjang 2024

"Harus (di didorong) misalnya ambil orang punya motor dikasi ke orang ngga tahu kan penadah, itu tanahnya stadion Mattoangin aset provinsi di beli salah satu BUMD di untuk ruang terbuka hijau, kan kerugian negara dua kali ruginya itu. Jangan tidur-tidur saja itu penegak hukum," tegasnya, Jum'at (30/9/2022).

Bastian menambahkan, pencurian aset negara berupa tanah yang dikabarkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini termasuk dalam pelanggaran pidana berat.

"Jadi aset negara berupa pasir dengan kubangan tanah di Stadion Mattoangin itu kan diambil dibangun untuk ruang terbuka hijau di PDAM. Itu kan samapai Rp6 miliar itu penadah nda boleh itu, pidana itu nda bisa menghindar itu. Katanya (APH) selidiki, tolong didorong itu kejakasaan," jelasnya.

Baca Juga : Menpora Dito Sebut Jokowi Ingin Stadion Dikelola Klub Sepak Bola Profesional

Terakhir, Bastian mengungkapkan bahwa kasus ini masuk dalam kategori penadah karena mengambil barang yang bukan menjadi milik mereka lalu kemudian dijual.

"Saya lihat diam-diam saja, senyap-senyap saja itu Kejaksaan sudah sorot itu itu betul-betul fiktif itu penadah," ucap dia.

Terpisah, Kasubdit Tipikor Kompol Fadli mengatakan kasus ini membutuhkan waktu hingga satu tahun karena menurutnya masih dalam tahap koordinasi.

Baca Juga : Lamban Tangani Kasus Korupsi UIN Alauddin Makassar, ACC Nilai Polda Sulsel Tak Layak Dapat Penghargaan

"Masih koordinasi, Kasus korupsi itu lama prosesnya harus kita koordinasi terus. Masih dikerja, dan ngga boleh sepotong-sepotong, korupsi itu setahun selesai sudah termasuk cepat," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar