0%
Sabtu, 08 Oktober 2022 16:55

Gerebek Pengedar Sabu di Sidrap, Polisi Amankan 17 Sachet Sabu Siap Edar

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian /IST
Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian /IST

Penggerebekan dilakukan di BTN Karsa Graha, Jalan Pengairan, Kelurahan Lakassi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

 

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel melakukan penggerebekan di salah satu rumah milik terduga pengedar narkoba di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penggerebekan berdasarkan hasil pendalaman petugas dari informasi masyarakat. Alhasil 17 sachet dengan total 4,25 gram disita petugas dari pelaku berinisial RC alias Rony.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Lokasi penggerebekan tepatnya di kediaman Rony yang terletak di BTN Karsa Graha, Jalan Pengairan, Kelurahan Lakassi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, belum lama ini.

"Berawal dari informasi yang diperoleh bahwa salah seorang warga BTN Karsa Graha diduga sering melakukan penjualan narkoba jenis sabu," kata Dodi dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).

Dari informasi itu, jajaran Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel pun bergerak ke sekitar lokasi melakukan pemantauan.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

"Sekira pukul 21.50 Wita, personel tiba di BTN Karsa Graha tepatnya di rumah RC dan langsung memasuki rumah. Pada saat memasuki rumah, RC sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu dan personel langsung melakukan penggeledahan," ungkapnya.

Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang telah terbungkus saset kecil siap edar dari tangan pria pengangguran ini.

"Penggeledahan kepada lelaki tersebut (RC) didapati satu tas kecil berwarna ungu di kantong saku jaketnya yang isinya saset bening sebanyak 17 yang berisi kristal dan diduga narkotika berjenis sabu," ungkap Dodi.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

RC yang diinterogasi polisi mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial RD. Petugas pun bergegas ke rumah RD di Rappang, Sidrap untuk melakukan pengembangan.

"Namun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah, kemudian juga dilakukan pengembangan ke beberapa tempat yang dicurigai tempat bersembunyi namun belum berhasil ditemukan," tuturnya.

Kini RC dan barang bukti 17 saset sabu seberat 4,25 gram itu diamankan di Mapolda Sulsel.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

RC dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1) UU narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara RD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sulsel. Dihadapan polisi RC mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram ini demi kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar