PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mencapai 65 kilogram sabu, 13 kilogram ganja, serta ribuan pil obat terlarang.
Barang bukti itu disita petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel dalam pengungkapan periode Januari hingga Oktober 2022 atau terhitung selama 10 bulan.
Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, barang bukti itu berhasil diamankan dari tangan 2.221 tersangka yang diamankan di berbagai wilayah hukum Polda Sulsel.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Rinciannya itu ada tersangka pria sebanyak 2039, dan perempuan berjumlah 182 orang," jelas Dodi dalam keterangannya. Senin (10/10/2022) siang.
Selain narkotika jenis sabu dan ganja. Ditresnarkoba Polda Sulsel juga menyita sebanyak 3.702 butir ekstasi, 380.392 obat daftar G, dan 1 kilogram lebih tembakau sintetis.
Dodi menyebut salah satu kasus menonjol yang pernah diungkap yakni pengungkapan narkotika jenis sabu siap edar seberat 7 kilogram yang digagalkan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar, pada Juli 2022 lalu.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Dodi pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Sulsel untuk terus mengobarkan api semangat, berjuang bersama, berperang melawan kejahatan narkoba.
"Perlu untuk menjadi perhatian bersama, bahwa narkoba adalah permasalahan bangsa, oleh karena itu harus kita bergandengan tangan melawan dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba ini," tukasnya.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News