0%
Senin, 10 Oktober 2022 14:01

Dugaan Jual Beli Blanko KTP di Disdukcapil Makassar, Ombudsman: Ini Sudah Berulang, Kami akan Turun lagi

Penulis : Gita Oktaviola
Editor : Rasdiyanah
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar. Foto: dok
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar. Foto: dok

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menyayangkan adanya lagi temuan transaksi jual beli blanko di Disdukcapil Makassar. Menurutnya ini bukan kali pertama, dan Ombudsman Sulsel akan segera turun tangan menindaklanjuti keluhan warga Manggal tersebut.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Ismu Iskandar menanggapi keluhan warga soal indikasi pungli KTP yang berdalih "ketersediaan blanko" di Kantor Disdukcapil Kota Makassar.

"Inikan sudah pernah terjadi sebelumnya. Sejauh ini ada beberapa laporan yang masuk dan sudah diselesaikan. Capil juga sementara, kita akan telusuri, kita akan turun lagi melakukan penilaian di Capil Makassar untuk melihat semua kembali kepatuhannya. Terutama terhadap standar pelayanan aturan dan SOP," ujar Iskandar, sapaan karibnya, kepada portalmedia.id, Senin (10/10/2022), 

Kejadian ini kata dia merupakan, mal administrasi yang terjadi dalam prioritas pengguna KTP. Harusnya, jika ada batasan penggunaan blanko seperti yang disampaikan Kepala Disdukcapil, disampaikan alasannya secara terbuka.

Baca Juga : Disdukcapil Makassar Perluas Layanan Permanen di Tiga Pulau

"Kalau memang ada aturannya seperti itu, harus dijelaskan apa dasarnya dan harus ada standarnya. Karena saya melihat ada dua permasalahan. Data yang sudah terkoneksi ke bank, itu bisa saja betul tapi dari pihak bank-nya juga mau diketahui apa alasannya, harus dikonfirmasi," terang Iskandar.

Untuk itu, katanya, ia mengharapkan setiap warga yang merasakan kejanggalan atas pengurusan KTP, untuk segera melapor ke Ombudsman agar ditindak lebih lanjut.

"Kalau dalam proses ombudsman itu, sebaiknya pelapor menyampaikan keluhannya ke Ombudsman supaya kita punya informasi dan ada dasar untuk kami tindak lebih lanjut," bebernya.

Baca Juga : Komisi II Desak Ombudsman Investigasi Mundurnya Ribuan CPNS

Jika ada yang kemudian melakukan pelanggaran, Ombudsman akan mengajukan pelaku atau pegawai untuk dieksekusi oleh pihak Pemerintah Kota Makassar.

"Ombudsman itu kerangkanya aadalah penyelesaian permasalahan bukan hukuman. Kita kalau telusuri masalahnya misalnya mal administrasi, kami akan minta pelayanan sesuai prosedur, dan kalau ada tindakan yang tidak sesuai maka akan dilakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan atau tidak melakukan saran administrasi dari ombudsman, maka baru bisa dilakukan rekomendasi ke Wali Kota atau pimpinan lebih tinggi (untuk dieksekusi)" tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer