PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Ismu Iskandar menanggapi keluhan warga soal indikasi pungli KTP yang berdalih "ketersediaan blanko" di Kantor Disdukcapil Kota Makassar.
"Inikan sudah pernah terjadi sebelumnya. Sejauh ini ada beberapa laporan yang masuk dan sudah diselesaikan. Capil juga sementara, kita akan telusuri, kita akan turun lagi melakukan penilaian di Capil Makassar untuk melihat semua kembali kepatuhannya. Terutama terhadap standar pelayanan aturan dan SOP," ujar Iskandar, sapaan karibnya, kepada portalmedia.id, Senin (10/10/2022),
Kejadian ini kata dia merupakan, mal administrasi yang terjadi dalam prioritas pengguna KTP. Harusnya, jika ada batasan penggunaan blanko seperti yang disampaikan Kepala Disdukcapil, disampaikan alasannya secara terbuka.
Baca Juga : Disdukcapil Makassar Perluas Layanan Permanen di Tiga Pulau
"Kalau memang ada aturannya seperti itu, harus dijelaskan apa dasarnya dan harus ada standarnya. Karena saya melihat ada dua permasalahan. Data yang sudah terkoneksi ke bank, itu bisa saja betul tapi dari pihak bank-nya juga mau diketahui apa alasannya, harus dikonfirmasi," terang Iskandar.
Untuk itu, katanya, ia mengharapkan setiap warga yang merasakan kejanggalan atas pengurusan KTP, untuk segera melapor ke Ombudsman agar ditindak lebih lanjut.
"Kalau dalam proses ombudsman itu, sebaiknya pelapor menyampaikan keluhannya ke Ombudsman supaya kita punya informasi dan ada dasar untuk kami tindak lebih lanjut," bebernya.
Baca Juga : Komisi II Desak Ombudsman Investigasi Mundurnya Ribuan CPNS
Jika ada yang kemudian melakukan pelanggaran, Ombudsman akan mengajukan pelaku atau pegawai untuk dieksekusi oleh pihak Pemerintah Kota Makassar.
"Ombudsman itu kerangkanya aadalah penyelesaian permasalahan bukan hukuman. Kita kalau telusuri masalahnya misalnya mal administrasi, kami akan minta pelayanan sesuai prosedur, dan kalau ada tindakan yang tidak sesuai maka akan dilakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan atau tidak melakukan saran administrasi dari ombudsman, maka baru bisa dilakukan rekomendasi ke Wali Kota atau pimpinan lebih tinggi (untuk dieksekusi)" tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News