0%
Rabu, 12 Oktober 2022 14:34

Kejari Geledah Pasar Butung Makassar Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Penulis : Dewi
Editor : Rahma
Penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu (12/10/2022) mulai pukul 07.45 Wita di kantor Pasar Butung Makassar/Ist
Penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu (12/10/2022) mulai pukul 07.45 Wita di kantor Pasar Butung Makassar/Ist

Tim kejaksaan didampingi oleh tujuh aparat TNI dari Garnisun Kodim 1408/BS sebanyak 7 orang dalam penggeladahan

PORTAL MEDIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah Pasar Butung. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dana sewa lost dan jasa produksi.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/10/2022) mulai pukul 07.45 Wita. Tim kejaksaan didampingi oleh tujuh aparat TNI dari Garnisun Kodim 1408/BS sebanyak 7 orang.

"Dia (Tim Kejari Makassar) datang sebelum apel, masih tutup toko," kata satpam Pasar Butung, Rahmawati.

Baca Juga : Kantor TPHBun Sulsel Digeledah Kejaksaan, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Hingga penggeledahan selesai, belum ada keterangan resmi dari Kejari Makassar. Termasuk apa saja hasil yang diperoleh Jaksa dalam penggeledahan itu.

Dalam kasus ini, pengelola Pasar Butung Andri Yusuf ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer