PORTALMEDIA.ID. GOWA - Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Bos Pabrik Tepung Makassar, Manager PT Eastern Pearl Flour Mills, Irfan Wijaya kepada Pasutri Reski Ameliah (RA) dan Amiruddin Malik (AM) disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (12/10/2022).
Sidang agenda pembacaan dakwaan itu sedianya digelar terbuka dan bisa diakses awak media di ruang sidang Kartika PN Sungguminasa, Gowa, sekira pukul 09:00 Wita.
Namun diduga sidang tersebut berlangsung diam-diam. Bagaimana tidak, saat beberapa awak media yang hendak meliput sidang tersebut pada pukul 10:00 wita, salah satu petugas PN Sungguminasa mengatakan agenda sidang belum dimulai.
Baca Juga : Ditangkap di Enrekang, Akhir Pelarian Pasutri Bos Investasi Bodong Setelah DPO Setahun Lebih
"Belum dimulai, mungkin sebentar," jelasnya.
Beberapa awak media pun menunggu agenda sidang tersebut, hingga pukul 16:30 Wita, awak media kembali bertanya ke petugas jaga PN Makassar terkait agenda sidang penganiayaan yang dilakukan bos tepung tersebut, namun jawabannya sidang telah dilaksanakan.
"Mungkin sudah itu, karena pengacaranya juga sudah pulang," kata dia.
Baca Juga : LPSK Pelajari Permohonan Perlindungan RA, Rival Bos Pabrik Tepung: Hasil Dikonfirmasi Senin
Dari hasil penelusuran Portalmedia sidang tersebut ternyata betul sudah digelar.
Diketahui dalam sidang itu, dua terdakwa diagendakan hadir di depan mejelis hakim. Dua terdakwa itu yakni Irfan Wijaya dan Muhammad Muamar Khadafi. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas yakni Suryani dan Andi Ichlazul Amal.
Dalam situs resmi https://sipp.pn-sungguminasa.go.id/. Irfan Wijaya bersama Muhammad Muamar Khadafi dibenarkan telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Kejadinnya tertulis, pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022, sekitar pukul 22.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Bonto Jalling, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dalam situs tertulis "Bahwa pada hari kejadian sebagaimana tersebut di atas, awalnya korban AMIRUDDIN datang bersama Istrinya RISKI AMALIA PUTRI dan Sdr. AHMAD SYALADIN ATJO ke rumah tersangka IRFAN WIJAYA dengan maksud untuk menanyakan bisnis namun baru masuk di teras rumah, tersangka IRFAN WIJAYA menunjuk-nunjuk Sdr. AMIRUDDIN dan menghina orang taunya setelah itu tersangka IRFAN WIJAYA langsung memukul kepala Sdr. AMIRUDDIN MALIK menggunakan telapak tangan kanan dan mengenai bagian kepala sebelah kanan, setelah itu dipukul dan kemudian mendorong Sdr. AMIRUDDIN MALIK sampai terjatuh sehingga kaca mata AMIRUDDIN terjatuh," tulis situ resmi PN Makassar yang dilihat Portalmedia.
Terdakwa Irfan Wijaya pun diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, dakwaan sekunder terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Irfan Wijaya didakwa penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Atau dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News