0%
Kamis, 13 Oktober 2022 16:04

Curi Handphone Lantaran Terlilit Utang Biaya RS, Ibu di Makassar Dibebaskan Polisi

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Polisi yang mempertemukan antara korban dan pelaku di Mapolrestabes Makassar(Portal Media/Reza)
Polisi yang mempertemukan antara korban dan pelaku di Mapolrestabes Makassar(Portal Media/Reza)

Wanita bernama N (32) mendapatkan pengampunan hukum usai polisi menerapkan Restorative Justice (RJ).

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang terlibat aksi tindak pidana pencurian sebuah handphone dibebaskan polisi.

Wanita bernama N (32) mendapatkan pengampunan hukum usai polisi menerapkan Restorative Justice (RJ). Wanita lima orang anak ini melakukan pencurian atas dasar ekonomi.

Selain itu, N juga ternyata mempunyai bayi mungil yang baru berusia 1 bulan lebih. Selama ini ia hanya seorang diri menghidupi ke lima orang anaknya.

Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol

"Disitu kita langsung mengambil langkah Restorative Justice (RJ), tentunya RJ itu kita lakukan, kan harus memberikan rasa keadilan ke dua belah pihak makanya kita undang korban. Kita sampaikan kondisi pelaku dan korban memahami, sehingga korban mencabut laporannya dan tidak ada alasan bagi polisi melanjutkan perkara ini," jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto kepada wartawan, Kamis (13/10/2022) siang.

Kata Budhi, aksi pencurian yang dilakukan N ini terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis pekan lalu.

Saat diamankan polisi, N ternyata mempunyai bayi kecil yang masih bergantung pada dirinya, sehingga saat ditahan di sel, bayi N tetap dibawa bersama dirinya.

Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai

"Yang kedua apabila kita melanjutkan kasian anak-anaknya, pelaku mempunyai anak lima dan yang bersangkutan juga ditinggalkan suaminya," beber Budhi.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan, motif pencurian yang dilakukan N itu karena himpitan ekonomi.

"Faktor ekonomi, yang bersangkutan (N) saat melahirkan sempat pendarahan sehingga punya tagihan di Rumah Sakit (RS) sekitar Rp 300 ribu makanya dia nekat melakukan pencurian. Iya kita akan pulangkan pelaku dan dilakukan pendampingan oleh dinas terkait," ungkapnya.

Baca Juga : Potret Suram Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika di Sulsel

Terpisah, korban pencurian N yakni Briana mengungkapkan bahwa dirinya merasa ibah dengan kondisi N.

"Saya kasian sama anaknya jadi saya cabut laporanku. Awalnya saya datang kesini (Polrestabes) liat dia gendong anaknya, jadi saya kasian," kata dia.

Selain dibebaskan, Kapolrestabes Makassar juga memberikan sejumlah bantuan terhadap N dan anak-anaknya.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Baru, Danny: Siap Kolaborasi 24 Jam

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer