PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Upaya penyelundupan berbagai satwa dilindungi digagalkan tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, Satgas Gakkum KLHK, dan Kepolisian. Dari pengungkapan itu sebanyak 21 ekor jenis satwa dilindungi berhasil diamankan petugas
Kepala BBKSDA Sulsel, Jusman mengatakan penindakan dilakukan personel kepolisian bersama dengan NGO pemerhati satwa dilindungi. Selanjutnya langsung ditangani Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Sulsel.
"Semuanya didapati beberapa waktu lalu saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar," jelas Jusman kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga : 17 Ton Bambu Laut Diamankan di Makassar, Polisi Kejar WNA China yang Diduga Otak Penyelundupan
Selain mengamankan puluhan satwa dilindungi, dari penindakan tersebut turut diamankan dua orang pelaku. Mereka berperan sebagai kurir yang hendak melakukan tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi.
"Namun, untuk hal-hal lebih detail mengarah pada pokok perkara, penyidik yang punya kewenangan. Sudah ditangani oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi," terangnya.
Satwa-satwa yang berhasil diamankan tersebut telah diserahkan ke BBKSDA, pada Sabtu (8/10/2022) lalu, untuk dilakukan identifikasi serta penanganan lebih lanjut.
Baca Juga : Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di Lutim, Balai Gakkum Ingatkan Pelaku Lain yang Beraktivitas
Ia menyebut, satwa yang diamankan terdiri dari berbagai jenis burung yakni Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Maluku, Kakatua Raja, dan Nuri Kepala Hitam. Ada pun jenis hewan lainnya turut diamankan yakni Kanguru Pohon.
Jusman menjelaskan, satwa dilindungi tersebut diambil dari hutan-hutan yang ada di Indonesia Bagian Timur. Seperti Kakatua Raja misalnya, kata dia, secara ekologi hanya hidup dalam hutan-hutan di wilayah Papua.
Kondisi Satwa Memprihatinkan
Baca Juga : Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah di Selat Karimata
Jusman menyebutkan, saat diserahkan ke BBKSDA Sulsel kondisi satwa memperihatinkan, bahkan ada dua di antaranya yang mati.
"Karena burung-burung itu diangkut menggunakan kapal, dimasukkan di dalam paralon, dan juga ada satwa lain di dalam kardus. Jadi sangat-sangat tidak sesuai dengan prosedur dan kebutuhan satwa," tegas dia.
Atas penindakan tersebut Jusman mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan dan penjualan terhadap satwa liar yang dilindungi. "Satwa ini bukan untuk ditangkap atau dijual, tapi untuk dilestarikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News