PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar resmi melarang kendaraan bermotor tenaga listrik beroperasi di jalan raya umum.
"Jika melanggar bakal menerima hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda dalam keterangannya. Jumat (8/7/2022).
Zulanda menjelaskan, larangan atau aturan tersebut tertuang dalam aturan UU 22 tahun 2009, Pasal 47 ayat 4, membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.
Baca Juga : Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Minibus Terbalik di Jalan Metro Tanjung Bunga
"Dalam pasal 48 sampai dengan pasal 56, jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah dan apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," lanjut Zulanda.
Ia menjelaskan, per hari ini begitu marak penggunaan sepeda motor listrik yang dibeli secara online maupun dari toko offline di Kota Makassar.
"Dan ini dapat meresahkan pengguna kendaraan di jalan raya. Untuk itu kami sosialikan aturan ini," katanya.
Baca Juga : Selama Operasi Zebra Pallawa 2024, Dirlantas Klaim Angka Lakalantas Menurun
Jika terbukti melanggar, lanjutnya, ancaman pidana ada pada pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yg menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
"Selain daripada itu penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikenakan pasal turut serta dalam KUHPidana pasal 55 atau 56 karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini masih tahap sosialisasi terhadap distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan sepeda tersebut di jalan raya umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News