0%
Sabtu, 09 Juli 2022 11:02

Shinzo Abe Meninggal Usai Ditembak, Bagaimana Aturan Senjata Api di Jepang?

Editor : Azis Kuba
Shinzo Abe Meninggal Usai Ditembak, Bagaimana Aturan Senjata Api di Jepang?
ist

Masyarakat sipil di Jepang tak diizinkan menguasai senjata api hanya polisi dan militer.

PORTALMEDIA.ID -- Mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe ditembak tiga kali saat menyampaikan pidato di Kota Nara, barat Jepang, Jumat (8/7). Akibat insiden itu, Abe meninggal dunia pada Jumat malam waktu setempat.

Peristiwa itu merupakan satu dari sedikit insiden penembakan yang terjadi di Negeri Sakura. Diketahui, Jepang merupakan negara yang sangat ketat soal persenjataan.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan dan syarat kepemilikan senjata di Jepang?

Baca Juga : Usai Resmi Jadi Pemenang Pilpres, PM Jepang Beri Ucapan Selamat ke Prabowo

Mengutip laman Office of Justice Programs, persenjataan baik pistol maupun senapan tidak boleh sembarang dibeli ataupun dimiliki seorang pun di Jepang.

Senjata hanya dapat dimiliki oleh polisi dan militer. Masyarakat sipil tak diizinkan.

Mereka yang ingin memiliki senjata seperti pemburu dan penembak bisa memiliki senapan atau senapan angin di bawah pembatasan ketat. Mereka harus memiliki lisensi terlebih dulu untuk bisa mendapat perizinan. Lisensi itu pun hanya berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga : Wapres Bertolak ke Jepang, Hadiri Pemakaman Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe

Calon pemilik senjata diwajibkan mengikuti kursus keselamatan resmi dan lulus ujian yang mencakup perawatan dan pemeriksaan senjata, metode bongkar muat, menembak dari berbagai posisi, serta latihan menembak sasaran benda tak bergerak.

Sebelum mendapat izin, polisi akan memeriksa persediaan amunisi para pemegang lisensi senjata untuk memastikan tidak ada peluru atau pelet yang tertinggal.

Lebih dari itu, pemegang izin kepemilikan senjata juga diwajibkan untuk menaruh senjatanya di tempat aman. Saat tidak digunakan, seluruh senjata harus berada di ruangan yang terkunci rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar