0%
Kamis, 20 Oktober 2022 13:43

Satnarkoba Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan 3 Bulan

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Satresnarkoba Polrestabes Makassar bersama Kejari Makassar, dan pihak Labfor Polda Sulsel melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja di aula Mapolrestabes Makassar, pada Kamis (20/10/2022) siang (Portal Media/Reza)
Satresnarkoba Polrestabes Makassar bersama Kejari Makassar, dan pihak Labfor Polda Sulsel melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja di aula Mapolrestabes Makassar, pada Kamis (20/10/2022) siang (Portal Media/Reza)

Barang bukti hasil sitaan itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari bulan Juni, Agustus, dan September.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar bersama Kejari Makassar, dan pihak Labfor Polda Sulsel, di aula Mapolrestabes Makassar, pada Kamis (20/10/2022) siang.

Barang bukti hasil sitaan itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 164 gram lebih, sedangkan narkotika jenis ganja mencapai berat 2 kilogram lebih.

Baca Juga : Munafri Apresiasi Pemusnahan 20 Kg Narkotika Polrestabes, Komitmen Wujudkan Makassar Aman

"Dimana kita ketahui yang kita musnahkan ini adalah narkotika jenis ganja dan sabu, artinya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ini sudah dijelaskan tujuh hari setelah penetapan di Kejaksaan harus dimusnahkan," jelas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung kepada awak media usai pemusnahan.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 itu mengungkapkan, barang bukti tersebut disita dari tangan 10 orang tersangka yang merupakan kurir barang haram tersebut.

"Ini dari 10 tersangka yang diamankan pada saat dilakukan penindakan di lapangan. Ada beberapa yang kita Restorative Justice (RJ) tapi barang bukti tetap dimusnahkan," ungkapnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di Parepare

Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu mengatakan, pengungkapan itu dilakukan dibeberapa wilayah di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

"Wilayah operasi penjualan seputaran Makassar. Waktu penindakan ada yang dibulan Juli, Agustus, dan September," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer