PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penghentian sementara penggunaan obat sirop terbukti dapat menekan angka kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA).
Berdasarkan laporan yang diterima Kemenkes, sudah tidak ada lagi penambahan jumlah kasus baru GGA sejak tanggal 22 Oktober 2022.
"Kita melihat penurunannya sangat sangat drastis, sangat drastis, yang tadinya sehari bisa 20, bisa 30, kemarin beberapa hari sempet kosong (laporannya)," kata Menkes saat ditemui di Jakarta, dikutip dari republika.co.id, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga : Menkes Sebut Orang Bergaji Rp15 Juta Lebih Sehat dan Pintar Dibanding Gaji Rp5 Juta
"Kita lihat setelah kita berhentiin (obat sirop), (dilaporkannya) dua kasus, yang biasa tadinya 30 hingga 40, sekarang turun drastis, dua tiga hari, ketemu tiga kasus," lanjut dia.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menambahkan selain upaya pencegahan, Kemenkes juga telah mendatangkan antidotum Fomepizol sebagai panawar GGA.
“Pemerintah sudah mendatangkan obat antidotum Fomepizol dari Singapura sebanyak 26 vial dan dari Australia sebanyak 16 vial. Selanjutnya akan mendatangkan ratusan vial dari Jepang dan Amerika Serikat. Penawar ini akan segera didistribusikan ke RS rujukan pemerintah dan obat ini gratis.” ujar Syahril.
Baca Juga : Menkes Janji 90 Persen Dokter di RS UPT Vertikal Makassar Diisi Tenaga Lokal
Dari hasil pemberian obat Fomepizol di RSCM, 10 dari 11 pasien terus mengalami perbaikan klinis. Tidak ada kematian dan tidak ada perburukan lebih lanjut.
Anak sudah mulai dapat mengeluarkan air seni (BAK). Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol (EG) dari 10 anak tersebut sudah tidak terdeteksi zat berbahaya tersebut.
Sebagai tindak lanjut hasil pengujian dan pengumuman oleh BPOM, maka Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran untuk dapat digunakan kembali obat-obatan sejumlah 156 sesuai Kepmenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak tertanggal 24 Oktober 2022.
Baca Juga : Lowongan CPNS 2023 Dibuka, Prioritaskan Tenaga Kesehatan dan Guru
Obat-obatan di luar 156 obat tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut.
“Moment ini menjadi sarana kita untuk melakukan edukasi khususnya bagi yang memiliki anak hingga usia balita untuk tidak memberikan obat tanpa resep atau tanpa konsultasi kepada tenaga kesehatan” jelas Syahril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News