PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Dua oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan ditangkap polisi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dari informasi yang dihimpun kedua oknum Satpol PP yang bernama Agung dan Anwar itu diamankan saat tengah bertugas di pintu gerbang timur kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (27/10/2022) pagi.
Kasatpol PP Pemprov Sulsel, Andi Ri Jaya membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu sudah mencoreng instansi Satpol PP yang kerap mengampanyekan perang terhadap narkoba.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Segera Teken SK Pengaktifan Kembali dan Bayarkan Hak-hak Dua Guru di Lutra
"Pasti kita merasa kecolongan, apa lagi kita sudah tuangkan kode etik. Ditangkap dua orang, diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangannya di Polda. Kita itu di Satpol PP sangat memerangi yang namanya narkoba itu kita tuangkan dalam kode etik," jelasnya kepada wartawan, Kamis siang.
Kata Andi Ri Jaya, dirinya bakal menindak tegas dua oknum Satpol PP tersebut jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Bahwa siapa yang terlibat dengan narkoba itu harus dikeluarkan. Sanksinya keluar tidak jalan lain karena sudah melanggar kode etik," tegasnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong Kerja Sama SMK Vokasi dengan Dunia Usaha dan Unhas
Sedangkan, Humas Satpol PP Pemprov Sulsel, Muhammad Yatim mengungkapkan, bahwa penangkapan dua oknum honorer Satpol PP tersebut dilakukan saat mereka sedang bertugas.
"Di Kantor Gubernur, portal timur. Tapi kita belum tahu apa. Intinya diambil untuk dimintai keterangannya saja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
