PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - BPOM sebut ada unsur pidana buntut dari kasus gagal ginjal akut yang sudah menewaskan 159 anak. Kini, BPOM sedang menindaklanjuti dengan membentuk satgas.
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut ada kecurigaan terhadap produsen obat yang menggunakan bahan baku tidak sesuai dengan pedoman cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Kecurigaannya tersebut adalah EG dan DEG bukan karena cemaran bahan pelarut PG/PEG tapi karena EG dan DEG digunakan sebagai bahan baku.
Baca Juga : Bisa Bikin Gagal Ginjal, BPOM Ingatkan Bahaya Minum Kopi Jantan
“Kami lanjutkan ke proses hukum. Karena didapati konsentrasi tercemar dalam produknya sangat-sangat tinggi. Dan bahan baku. Bukan hanya produk, tapi bahan bakunya sangat-sangat tinggi. Kecurigaan kita di bahan bakunya sangat tinggi. Jauh lebih tinggi di bahan baku,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, dikutip dari kumparan, Kamis (27/10/2022).
Hal tersebut diungkapkan Penny karena menemukan sejumlah produk dengan senyawa EG dan DEG dengan kadar yang sangat tinggi.
“Artinya itu bukan lagi pelarut PEG dan PG, bisa jadi itu sudah EG dan DEG itu sebagai pelarut. Itu yang menjadikan kecurigaan kita unsur kesengajaan sehingga masuk ke ranah pidana. Tapi itu ditelusuri lebih jauh lagi nanti ada laporan khusus,” tandas Penny.
Baca Juga : F&A Skin Glow Klaim Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Penny juga belum mau membuka siapa 2 industri farmasi tersebut. Sebab, saat ini masih terus ditelusuri bagian penindakan BPOM dan Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News