0%
Jumat, 28 Oktober 2022 20:14

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cicil Lewat Program REHAB

Editor : Rasdiyanah
Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cicil Lewat Program REHAB
ist

BPJSK Kesehatan kini menawarkan proram cicilan bagi peserta yang memiliki tunggakan pembayaran.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - BPJS Kesehatan kini menawarkan program REHAB yang bisa dicicil. Hal ini bisa dimnafaatkan bagi peserta yang memiliki tunggakan, agar bisa kembali memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa kendala.

Apalagi peserta biasanya terkendala jika tagihan tidak dibayarkan secara rutin, selainyang bersangkutan akan memiliki tunggaka, kepesertaannya berpotensi untuk dinonaktifkan.

Nah, bagi peserta yang sudah terlanjur memiliki tunggakan dan belum dibayarkan, bisa melunasinya dengan cara dicicil. Berikut syarat dan cara membayar cicilan tunggakan BPJS Kesehatan, seperti Portalmedia.id kutip dari laman tempo.co. 

Program REHAB BPJS Kesehatan

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Dalam rangka memberikan kemudahan melunasi tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menghadirkan program baru yakni Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Seperti dilansir dari situs resminya, program ini diharapkan bisa membantu meringankan beban tanggungan peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan. Melalui program REHAB, nantinya peserta JKN-KIS bisa membayarkan cicilan atau tunggakan secara bertahap.

Syarat Bayar Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan

Merangkum situs resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat mencicil iuran tunggakan BPJS Kesehatan:

  • Peserta merupakan bagian segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan.
  • Peserta memiliki tunggakan dengan usia 4 sampai dengan 24 bulan.
  • Peserta mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Tunggakan iuran dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
Cara Bayar Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan

Seperti yang diketahui, melalui program REHAB, peserta JKN-KIS kini bisa melunasi tunggakan BPJS Kesehatan secara bertahap dengan cara dicicil. Adapun cara mencicil iuran tunggakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Download aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun App Store
  • Buka aplikasi yang telah terinstal, kemudian masuk menggunakan akun Mobile JKN yang telah terdaftar.
  • Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
  • Akan ditampilkan informasi terkait program REHAB, mulai dari jumlah iuran tunggakan, syarat, dan ketentuan program REHAB
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
  • Setujui syarat dan ketentuan yang tertera, klik SELANJUTNYA.
  • Jika pendaftaran telah berhasil, peserta dapat melanjutkan pembayaran cicilan tunggakan melalui mitra pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara Mendaftar Akun Mobile JKN

Baca Juga : Empat Daerah di Sulsel Belum Capai UHC 100%, BPJS Singgung Keterbatasan Fiskal

Apabila peserta belum memiliki akun Mobile JKN, maka bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Pada halaman utama, klik DAFTAR > PENDAFTARAN PESERTA BARU.
  • Isi data diri yang meliputi Nomor Kartu BPJS Kesehatan, Nomor KTP (NIK), tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor telepon.
  • Lakukan verifikasi pendaftaran dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon.

Demikian syarat dan cara bayar cicilan tunggakan BPJS Kesehatan. Pastikan untuk membayarkan iuran secara tepat waktu agar status kepesertaan tidak diblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar