PORTALMEDIA.ID,LUWU UTARA - Koordinator Lembaga Study (LS) Visi Nusantara (VINUS) Luwu Utara, Haerul Tungga menyorot Pelantikan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelantikan tersebut dianggap melanggar lantaran keberadaan salah satu anggota Panwaslu yang dilantik masih terdaftar di instansi tempatnya bekerja.
"Sudah jelas dalam syarat perekrutan Panwaslu di point 11 harus mengundurkan diri dari tempat ia bekerja jika lulus dari anggota Panwaslu Kecamatan. Jika Bawaslu tetap melantik anggota Panwaslu tersebut belum melampirkan surat pengunduran diri berhenti bekerja dari instansinya berarti Bawaslu melakukan kecurangan," kata Haerul Tungga, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga : PPID Pemkot Makassar Layani Puluhan Permintaan Informasi Publik Sepanjang 2024
Diketahui dalam pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan yang berlangsung di Hotel Remaja, Kecamatan Masamba. Jumat (28/10/2022), sebanyak 45 anggota yang dikukuhkan.
Haerul Tungga, mengaku sangat menyayangkan pihak Bawaslu Luwu Utara melantik anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga belum mengundurkan diri dari intansi dimana ia bekerja sebelumnya.
Ia berharap perekrutan anggota Panwaslu sesuai dengan juknis Bawaslu yang disosialisasilan. "Bagaimana mau melahirkan pengawas yang beringtegritas jika dari perekrutan sudah curang," tegasnya.
Baca Juga : Keterbukaan Informasi Publik Makassar Cukup Informatif: Diskominfo Gelar Bimtek Perkuat PPID
Melalui group WhatsApp PPID Bawaslu Luwu Utara saat ditanya wartawan soal dugaan tersebut, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sriwati Sukma mengatakan, jika ingin mendapat informasi silahkan bersurat ke PPID secara prosedur.
"Tabe silahkn bersurat ke PPID secara prosedural untuk mendapatkan informasi data dan Insyha Allah kami akan memberikan keterangan dalam jumpa pers," kata Sriwati Sukma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News