0%
Senin, 31 Oktober 2022 21:25

BPOM Temukan Obat Sirop dengan Cemaran EG dan DEG 100 Kali Lipat di Atas Ambang Batas

Editor : Rasdiyanah
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito. Foto: ist
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito. Foto: ist

Temuan terbaru BPOM terkait kasus gagal ginjal akut, yakni ditemukannya obat sirop yang mengandung EG dan DEG hampir 100 kali lipat di atas ambang batas.

2 Perusahaan Diduga Lakukan Tindak Pidana

Selain PT Yarindo Farmatama, perusahaan yang diduga melanggar adalah PT Universal Pharmaceutical Industry yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tidak pidana.

Alasannya karena memproduksi atau mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau pemanfaatan dan mutu.

Baca Juga : Bisa Bikin Gagal Ginjal, BPOM Ingatkan Bahaya Minum Kopi Jantan

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Penny.

Selain itu, kedua perusahaan farmasi disinyalir memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan seperti termaktub dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Saya juga mendiskusikan yang dikaitkan dengan kausalitasnya kalau nanti terbukti ada kaitanya dengan kematian tentunya akan ada ancaman lainnya,” tutur Penny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer