PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, menyatakan adanya intervensi dari personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Intervensi itu yang membuat Polres Jakarta Selatan tak dapat mengamankan saksi dan barang bukti penting seperti rekaman CCTV di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ridwan merasa timnya diintervensi sejak awal melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 8 Juli 2022, sesaat setelah kematian Yosua. Ia menuturkan saat itu sudah mendapat intervensi dari personel Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri yang dipimpin Sambo.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
“Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status quo kita itu sudah dimasukkan sama dari Propam Polri waktu itu,” kata Ridwan saat menjadi saksi persidangan terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari tempo.co, Kamis (3/11/2022).
Personel Divisi Propam Langsung Ambil Barang Bukti dan Saksi
Ridwan Soplanit mengaku hal itu terlihat dari sejumlah kejadian. Misalnya, personel Propam langsung mengambil barang bukti setelah Ridwan dan timnya selesai melakukan olah TKP. Selain itu, Ridwan menyatakan anak buahnya juga mengalami intervensi saat melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim,” tuturnya.
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
Menurut Ridwan, intervensi itu memicunya untuk fokus bagaimana mendapatkan kembali barang bukti, terutama saksi-saksi untuk mengkroscek kebenaran atau investigasi lebih lanjut.
“Nah itulah yang membuat kita terpecah di situ untuk melakukan pengejaran sampai di Mabes, melakukan pengambilan, dan sebagainya," tuturnya.
Ia mengatakan telah menetapkan langkah-langkah prosedural, mulai briefing hingga pengawasan. Sejak awal, kata Ridwan, tim penyidik sudah membagi tugas di briefing awal untuk bekerja sesuai tahapan dengan melakukan pengumpulan barang bukti dan sebagainya.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
“Kita akan melakukan langkah lebih lanjut di luar itu secara bertahap,” kata dia.
Namun pada saat itu pihaknya terkendala pengambilan barang bukti dan saksi oleh Propam Polri. Ia menuturkan pihaknya tidak berpikir akan ada intervensi sehingga hal tersebut menjadi alasan kenapa tidak menyita CCTV sejak awal olah TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News