PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengamat Ekonomi Unismuh Makassar Sutardjo Pui menyoroti penggusuran PKL Kanrerong yang ada di Jalan R.A Kartini.
Katanya, penggusuran tersebut merupakan bentuk perampasan hak asasi manusia (HAM) para pedagang yang berjualan di sana.
"Apalagi, awal dibangunnya kawasan tersebut untuk menata dan mengawasi para pedagang kaki lima yang berseliweran di pinggir jalan kota. Nah, semuanya diseret ke PKL Kanrerong. Lantas kenapa harus digusur kembali?," ucapnya kepada portalmedia.id beberapa waktu lalu via telepon.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Ajak BEM Unismuh se-Indonesia Tanam Pohon Serentak
Bukannya membangun pengembangan ekonomi melalui UMKM, ini malah sibuk melakukan penggusuran.
"Bagusnya itu, Wali Kota buat saja kerja sama dengan bank, bantu mereka. Berikan modal, supaya bisa kembangkan dagangannya. Bukan malah digusur lagi," bebernya.
Jika ingin membangun pusat kuliner lewat pemanfaatan PKL bukan dengan solusi penggusuran.
Baca Juga : Unhas dan Unismuh Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob ke Jerman
"Kasian mereka kalau digusur. Terus kalau misalnya mau membangun pusat kuliner, harusnya diupayakan supaya PKL Kanrerong bagaimana caranya supaya banyak pengunjung," pungkasnya.
Lalu, jika isu yang dibangun untuk menggusur PKL karena mereka tidak bisa menjaga kerbersihan atau terlihat kumuh dan kotor, harusnya menjadi tanggung jawab Wali Kota Makassar.
"Kalau terlihat kumuh yah diperbaiki supaya terlihat bersih, kan begitu. Bukan pesoalannya itu kotor atau bersih dan kumuh lantas harus digusur. Itu tugasnya Wali Kota," bebernya.
Baca Juga : Ribuan Siswa SLTA akan Ikut Launching PMB 2023 Unismuh Makassar
Saat ditanya soal upaya revitalisasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sutardjo mengatakan sah-sah saja. Asal ekonomi bisa tumbuh dan menjamin adanya perkembangan.
"Kalau dilakukan revitalisasi bagus, tapi jangan digusur. Berarti ada uangnya pemerintah untuk memperbaiki . Tapi kalau Wali kota cuma anu, anu, dan anu. Tidak ada buktinya percuma juga," katanya.
Revitalisasi juga katanya tidak menggusur atau mengganti penghuni lama. Karena kalau itu terjadi, berarti sudah disisipi unsur politik.
Baca Juga : Unismuh Bakal Kirim Mahasiswa Magang International ke Jepang
"Nah, kalau itu terjadi berarti penghuni lama tidak sependapat dengan pengelola. Berarti ini sudah ada unsur politis yah kan. Kalau revitalisasi, penghuni lama tetap menjual di situ. Jangan lagi masukkan orang lain. Jangan seperti RT yang diganti semaunya," terang Sutardjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News