0%
Selasa, 08 November 2022 22:46

Sempat Viral, Sejoli yang Simpan 7 Janin Aborsi dalam Wadah Tupperware Dituntut Pasal Berbeda

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Suasana sidang kasus aborsi 7 janin disimpan dalam wadah Tupperware. Foto: ist
Suasana sidang kasus aborsi 7 janin disimpan dalam wadah Tupperware. Foto: ist

Kasus aborsi 7 janin bayi yang disimpan dalam wadah tupperware yang sempat viral di Kota Makassar, kini telah bergulir di meja persidangan. 2 sejoli yang menajdi terdakwa dalam kasus ini dijerat dalam pasal yang berbeda.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR - Dua terdakwa kasus aborsi tujuh janin yang sempat viral sebab ditemukan dalam wadah makanan atau tupperware dituntut dengan pasal berbeda.

Dua terdakwa itu yakni Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau, keduanya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Ruang Sidang Ali Said Gedung CCC Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (8/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Indah Putri J Basri menuntut keduanya dengan hukuman berbeda.

JPU menyatakan terdakwa Jumrianita Mangewa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Jumrianita dituntut Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

"Saudari Jumrianita Mangewa dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya.

Tuntutan berbeda diberikan JPU kepada terdakwa Salmon Panggau. JPU memberikan tuntutan hukuman lebih berat kepada Salmon Mangewa yakni 5 tahun penjara.

"Terdakwa Salmon Panggau dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak," kata Indah.

Selain tuntutan hukuman 5 tahun penjara, Salmon juga dikenakan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, Pengacara Jumrianita Mangewa, Irwandi mengajukan pembelaan. Irwandi berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni Majelis Hakim Royke Harold Inkiriwang, Djulita Tandi, dan Purwanto.

"Kita berharap majelis hakim memberikan keringan tuntutan kepada terdakwa karena selama persidangan terdakwa sangat kooperatif," kata dia.

Permohonan keringanan tuntutan tidak hanya diajukan oleh Jumrianita Mangewa, terdakwa Salmon Panggau pun turut memohon keringan hukuman.

"Saya memohon untuk keringanan yang mulia. Saya akan bertanggungjawab," kata Salmon yang tidak didampingi pengacara.

Ketua Majelis Hakim persidangan, Royke Harold Inkiriwang mengatakan setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan putusan. Sidang selanjutnya akan digelar 15 November 2022 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar