PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sedikitnya ada 27 camat yang menyetorkan uang milik negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017-2020.
"Kejati Sulsel telah menerima uang titipan, yang nanti menjadi uang pengganti kerugian negara," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Sekadar diketahui, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni Abdul Rahim selaku Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar pada 2017-2020. Kedua yakni Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kota Makassar. Tersangka tiga yakni Muh Iqbal Asnan eks Kasatpol PP Kota Makassar.
Soetarmi menjelaskan uang yang diterima dari beberapa pejabat kecamatan itu terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan bendahara pengeluaran Tahun 2017 sampai dengan 2020.
"Uang Rp 3.545.957.000 nantinya akan dititipkan kembali ke Bank BRI dan nanti akan diperhitungkan lagi dalam perhitungan kerugian negara, dalam tuntutan dan putusan hakim," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku jika proses hukum dalam perkara ini tetap akan berjalan.
"Ini masih dalam proses, nanti akan kita lihat perkembangannya dalam penyidikan, karena penyidikannya masih berjalan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pihak lainnya yang merasa atau diduga menerima aliran dana honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan tersebut kepada negara.
Bahkan Soetarmi menyebut dari 27 camat yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut ada yang berstatus camat yang masih aktif. Namun ia enggan membeberkan siapa nama-nama 27 camat itu.
"Camat ini ada yang sementara menjabat dari 27 Camat dan jajarannya yang mengembalikan uang kerugian negara Rp 3,5 miliar, masing-masing jumlahnya tidak sama yang dikembalikan. Paling sedikit yang dikembalikan itu sebesar Rp11.000.000, dan yang paling besar itu Rp 380 juta," pungkasnya.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus kejati Sulsel, Hary juga menuturkan bahwa dalam perkara ini pihaknya juga mengutamakan pengembalian kerugian negara.
"Kami bukan hanya fokus penegakan hukum, tapi juga pengembalian kerugian negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya," bebernya.
Diakuinya, memang ada pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. Di mana berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar. Namun dalam mendalami kasus ini, Hary mengaku harus tetap dalam kehatian-hatian.
Selain itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri sirih tersangka Muh Iqbal Asnan yakni Rahmawati.
Namun masih terkendala lantaran Rahmawati dalam kondisi kurang sehat atau sakit. Hal tersebut ditunjukkan dengan surat keterangan yang diberikan Rahmawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News