0%
Rabu, 16 November 2022 08:47

Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih

Editor : Rasdiyanah
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah ACT . Foto: dok ACT
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah ACT . Foto: dok ACT

Lama tak terdengar, kasus dugaan penggelapan dana lembaga filantropi ACT atu Aksi Cepat Tanggap telah bergulir ke persidangan. Atas kasus ini Presiden ACT Ibnu Khajar, didakwa telah menggelapkan dana senilai Rp 100 M lebih.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Lama tak terdengar, kasus dugaan penggelapan dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau (ACT) telah bergulir ke persidangan. Atas kasus ini, Presiden ACT Ibnu Khajar didakwa dengan penggelapan dana senilai Rp 100 Miliar lebih. 

Terkait dakwaan ini, Ibnu Khajar mangajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan penggelapan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp117,98 M.

Tim kuasa hukum Ibnu, mengatakan bahwa alasannya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Karena ada hal-hal yang ingin dikritisi terkait formil dakwaan jaksa. Karena itulah, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi.

Baca Juga : 2 Pegawai Lion Air Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Beberkan Kronologinya

"Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan, akan ajukan eksepsi," kata tim kuasa hukum Ibnu Khajar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6.com, Selasa (15/11/2022).

Tim kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ibnu Khajar di persidangan selanjutnya secara offline. Namun, jaksa mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih dahulu.

"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan," kata jaksa.

Baca Juga : Penerbangan Rute Makassar - Banjarmasin Dibuka, Perkuat Posisi Makassar Hub Indonesia Timur

Dengan pengajuan eksepsi tersebut, majelis hakim lalu meminta kuasa hukum menyusun eksepsi selama satu pekan untuk selanjutnya sidang kembali digelar pada Selasa (22/11/2022) pekan depan.

"Satu minggu ya. Ditunda Selasa tanggal 22," kata hakim.

Eksepsi yang dilayangkan Ibnu juga senada dengan terdakwa eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain yang pada saat sidang ini juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Baca Juga : Wings dan Lion Jadi Maskapai Terburuk di Dunia

Alhasil hanya Mantan Presiden ACT, Ahyudin saja yang dalam sidang pembacaan dakwaan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"“Yang pertama itu agar proses sidangnya cepat dan memang segera divonis jaksa seadilnya. Kalau memang klien kami bersalah, kita siap gitu soal putusan dan sanksinya,” kata penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaidi kepada wartawan, di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Baca Juga : Lion Air Tambah 10 Kuota Penerbangam Umrah

Dana itu didapat dari hasil total proyek 68 ahli waris yang berhasil diterima ACT. Dimana hanya sebesar Rp 20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga : Lion Air Tak Terima Didenda Rp39,9 Juta Gegara Hilangkan Koper Penumpang

"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.

"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," katanya.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar