0%
Selasa, 12 Juli 2022 15:28

Sepeda Listrik Booming Dipakai Bocah-bocah di Makassar, Polisi Resmi Larang Distributor Penjualan

Editor : Azis Kuba
Sepeda Listrik Booming Dipakai Bocah-bocah di Makassar, Polisi Resmi Larang Distributor Penjualan
ist

Polisi mengatakan penggunaannya dilarang di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Sepeda listrik banyak dipakai anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya di atas 25 kilometer per jam .

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.

Ia menekankan, pemakaian sepeda listrik seharusnya di lingkungan kawasan tertentu misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area sirkuit. Menjadi masalah kalau dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata karena sangat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.

“Kita berharap, masyarakat tidak salah persepsi meski ada dua tipe kendaraan listrik. Saya bilang ada perbedaan penggunaan sepeda motor listrik dan sepeda listrik,” harapnya.

Baca Juga : Sepeda Listrik Meledak di Bantaeng, Satu Rumah Hangus, Nenek dan Dua Anak Tewas Terbakar

Selain itu, merujuk Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujarnya dilansir dari ntmcpolri.info.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar