Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
BPOM Tetapkan 2 Tersangka
Sementara, BPOM pada pada kesempatan terpisah juga telah mengumumkan dua tersangka korporasi yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
BPOM sebelumnya sudah melakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi itu, kini dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Bisa Bikin Gagal Ginjal, BPOM Ingatkan Bahaya Minum Kopi Jantan
"PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/11).
Sementara, perusahaan farmasi lainnya yaitu Ciubros Farma dan PT Samco Farma yang juga diduga memproduksi obat sirup dengan cemaran EG-DEG melebihi ambang batas aman masih dilakukan penyidikan.
"Kemudian terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari status saksi dan ahli untuk kemudian selanjutnya dilakukan penetapan tersangka, kemudian juga dengan PT Samco Farma BPOM masih berproses dikaitkan dengan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka," beber Penny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News