PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Tiga terduga pelaku perusakan di Hotel Grand Maleo Kota Makassar, dimana salah satunya merupakan Ketua Umum Ormas Batalyon 120 kini sudah dibebaskan oleh polisi usai pihak pelapor mencabut laporannya.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, ketiga terduga pelaku dibebaskan lantaran sudah dipertemukan oleh para korban dan telah melakukan ganti rugi sebesar Rp 2,5 juta.
Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal SPM Awards 2024
"Tadi itu sudah ada dari pihak Maleo itu untuk cabut laporannya. Iya cabut laporan karena sudah mengganti kerugian," beber Yusuf kepada Portalmedia, Sabtu (19/11/2022) malam.
Diketahui ketiga terduga pelaku yang diamankan polisi atas perkara perusakan di Hotel Grand Maleo Makassar yakni Ketua Umum Ormas B120 Makassar inisial R dan dua rekannya inisial MI (20) dan HI (35)
Kata Yusuf untuk salah satu pelaku lainnya yakni juru parkir berinisial S yang melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi kini telah dilimpahkan ke Mapolrestabes Makassar,"Itu dilimpahkan ke Polrestabes," ucapnya.
Baca Juga : Danny Pomanto Terima Penghargaan di Puncak Peringatan Hari OTDA XXVII
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat (Ormas) bentukan Walikota Makassar Moh Ramdhan (Danny) Pomanto yakni B120 Makassar kembali berulah. Bukan oknum anggota B120, melainkan aksi tak itu terpuji diduga dilakukan oleh Ketua Umum Ormas B120 Makassar.
Mereka diamankan aparat kepolisian dari Sat Resmob Polda Sulsel usai melakukan aksi penyerangan hingga perusakan di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (18/11/2022) dini hari.
Adapun yang diamankan yakni Ketua Umum Ormas B120 Makassar inisial R dan dua rekannya inisial MI (20) dan HI (35). Hal tersebut diketahui berdasarkan beberapa foto yang beredar luas memperlihatkan ketiga oknum anggota Ormas B120 yang diamankan aparat kepolisian
Baca Juga : Danny Respon Baik Rencana Pendataan Potensi Desa/Kelurahan BPS
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pihaknya juga mengamankan salah satu juru parkir di lokasi berinisial S (39) lantaran melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota polisi yang mengamankan situasi.
"Awalnya kita mendapatkan laporan ada keributan di depan Hotel, ada dua kelompok yang bertikai. Setelah kita amankan, ada anggota yang dianiaya," jelas Dharma Negara kepada Portalmedia, Jumat siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News