0%
Selasa, 22 November 2022 16:01

Andi Sudirman Usulkan Pencopotan, Abdul Hayat: Jangan Bikin Gaduh

Penulis : Dewi - wiwi amaluddin
Editor : Rahma
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani (Portal Media/Al Fath)
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani (Portal Media/Al Fath)

Abdul Hayat berharap persoalan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan

PORTAL MEDIA.ID, MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, akhirnya angkat bicara terkait usulan pencopotan yang diajukan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Biasa aja kan. Gak ada yang luar biasa," kata Abdul Hayat, usai menghadiri kegiatan peresmian Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan Makassar, di Kantor Graha Sucofindo Makassar, Selasa, 22 November 2022.

Hal ini diduga karena Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diam-diam telah melayangkan surat pemberhentian kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan nomor surat 800/0019/BKPSDMD tersebut tertanggal 12 September 2022.

Baca Juga : Kemendagri Dorong Penguatan BPBD untuk Tingkatkan Ketangguhan Daerah

Informasi pemberhentian itu belakangan diketahui setelah adanya seruan aksi dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) terkait hal tersebut. Aksi akan dilakukan 24 November 2022 mendatang.

Iapun berharap persoalan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan. "Jangan dulu dibikin gaduh. Saya no comment dulu," sambungnya.

Abdul Hayat mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi mengenai pengusulan pergantian tersebut. Ia menganggap kabar yang beredar mengenai pengusulan penggantian dirinya merupakan hal yang biasa, sehingga meminta untuk tidak dibesar-besarkan.

  1. Diketahui, kabar pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel mencuat setelah beredar kabar jika Gubernur Sulsel telah bersurat ke pemerintah pusat sejak September 2022 lalu. 

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

Pengamat Tata Negara, Prof. Amiruddin Ilmar membenarkan adanya pengusulan penggantian Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel.

"Pengusulan penggantian itu (pejabat sekprov) oleh Gubernur sudah tepat. Karena memang Pak Gub adalah user (pengguna)," ujar Aminuddin Ilmar, dalam rilis yang dikirimkan Humas Sulsel.

"Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, dia (Pak Gub) punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan, pemberhentian seluruh aparatur negeri sipil yang ada di bawahnya termasuk mutasi," sambung Prof Ilmar.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

Lanjutnya bahwa persoalan pengusulan itu adalah kewenangan penuh gubernur sebagai pengguna. Menurutnya, gubernur yang paling tahu dan sebagai pejabat pembina kepegawaian, gubernur tahu siapa yang bisa diajak bekerja sama dalam berbagai hal, Khususnya dalam proses perwujudan program prioritas kepala daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer