PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR - Beredar informasi seorang pria berinisial AA yang diduga merupakan anak dari pengusaha kue ternama Adi Jaya diamankan Satreskoba Polres Gowa di kediamannya. Saat diamankan polisi menemukan barang bukti bekas pakai narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh membenarkan perihal penangkapan AA tersebut. Kata dia penangkapan berawal dari personel Satnarkoba Polres Gowa melakukan patroli dan mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu
"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satnarkoba Polres Gowa, melakukan kegiatan patroli di daerah rawan peredaran narkotika, anggota Satreskoba pun melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang curigai tempat dilakukan kegiatan konsumsi narkoba," jelas Hasan kepada Portalmedia, Rabu (23/11/2022) petang tadi.
Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Penangkapan itu dilakukan personel Satnarkoba Polres Gowa di kompleks Taman Pesona Asri, Jalan Tumanurung Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Kamis 17 November 2022 lalu.
"Barang bukti yang diamankan itu satu buah batang pireks kaca yang diduga bekas pakai narkotika jenis sabu," bebernya.
Hasan mengungkapkan bahwa AA ini bukan merupakan pengedar narkotika melainkan hanya pemakai.
Baca Juga : Sepasang Kekasih Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Sel Tahanan Polres Gowa
"Kalau dilihat ini lebih cenderung ke pengguna atau korban karena bukan bandar. Arahnya dia sebagai pengguna bukan sebagai bandar," bebernya.
Namun, Hasan menampik bahwa AA ini merupakan anak dari pengusaha kue ternama Adi Jaya di Kabupaten Gowa. Namun dari informasi terpercaya yang didapatkan Portalmedia, AA ini bernama asli Andi Ahmadi yang merupakan anak pengusaha kue Adi Jaya.
"Kalau saya dapatkan tidak ada disini dari bahan keterangan Kasat Narkoba, tidak ada anak atau keluarga toko kue Adi Jaya, pekerjaannya (AA) wiraswasta," bebernya.
Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba
Hasan menyebut, AA sendiri bakal disangkakan dengan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman tergantung dari pihak BNN. Bisa saja rehabilitasi, bisa saja penegakan hukum dalam bentuk hukum penjara. (AA) masih diamankan di Polres Gowa dalam rangka penyelidikan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News