PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023, akan diumumkan oleh Gubernur Se Indonesia, hari ini, Senin, 28 November 2022. Diketahui, hari ini merupakan batas akhir pengumuman UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji, mengatakan, pihaknya akan melakukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/ 2022 yang menetapkan kebijakan upah minimum 2023. Alasan pertama dilakukannya uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18/2022 sebagai upaya KADIN dalam menegakkan kepastian hukum di dalamnya.
"Pertama, tentu kepastian hukum. Sangat tidak mungkin kita memakai produk instrumen regulasi yang ada dualisme, yaitu PP 36/ 2021 dan Permenaker No 18/2022. Itu sangat tidak mungkin," ujar Adi Mahfudz kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin, 28 November 2022.
Baca Juga : Kadin RI Siap Perluas SPPG hingga 1.000 Titik di Seluruh Indonesia
Menurut Adi, keputusan yudikatif dibutuhkan untuk menjawab kebingungan hingga keambiguan yang disebabkan oleh aturan baru yang terkesan hadir secara mendadak tersebut.
Alasan kedua, keputusan dualisme yang disebutkan sebelumnya, bersifat negatif atau kontraproduktif. Artinya Permenaker No 18/2022 bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu dalam hal ini dengan UU Cipta Kerja dan turunannya PP No 36/2021.
"Makanya kita membutuhkan, bagaimana menjaga stabilitas investasi, keberlangsungan usaha, kesejahteraan pekerja itu sendiri, dan tentu juga keadilan untuk pelaku usaha," ujarnya.
Baca Juga : Kadin Prediksi Perputaran Uang Lebaran 2025 Turun Rp20 T
Selanjutnya, alasan yang ketiga ialah situasi ekonomi. Adi menyebut situasi ekonomi dunia saat ini juga menjadi salah satu alasan KADIN untuk melakukan uji materiil Permenaker No 18/2022. Pasalnya, menurut dia, Recovery pasca pandemi masih belum stabil, ditambah ancaman resesi global. Hal itu, sangat berdampak pada sektor usaha, khususnya pada sektor padat karya. Sebab, sektor padat karya sangat bergantungan dengan ekspor.
"Permintaan sudah landai, bahkan sudah menarik permintaan itu. Makanya kita perlu seyogyanya bahwa formula tadi sebaiknya ditetapkan tepat sasaran, komprehensif, dan tentu sesuai dengan koridor hukum yang ada," lanjutnya.
"Kenapa kita harus melakukan uji materiil? Karena itu tadi ya, kepastian hukum, keputusan yang kontraproduktif, situasi ekonomi," ungkap Adi.
Baca Juga : Apindo Kritik Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Sebut Bebani Pengusaha
Waketum KADIN itu mengatakan, pengusaha selalu taat kepada regulasi yang ada. Namun, kepastian dari pijakan regulasi mana yang dipakai itu yang menjadi alasan para pengusaha melayangkan protes belakangan ini.
"Kalau pengusaha itu sebenarnya taat regulasi ya. Sebetulnya juga kita tidak melihat besarannya (kenaikan UMP maksimal 10 persen), tetapi proses mekanismenya, dan kepastian dari pijakan mana yang kita pakai," jelasnya.
Adi menyampaikan bahwa pijak pengusaha selama ini sangat jelas, yaitu regulasi yang ada. Oleh sebabnya, ia mewakili suara pengusaha mengaku kaget dengan hadirnya Permenaker No 18/2022 yang secara mendadak tersebut.
Baca Juga : Pengusaha Tolak Gaji Karyawan Dipotong Tapera
"Kami sungguh dikagetkan bahkan kurang bisa menerima ada Permenaker yang dadakan tersebut, kan kaget. Kami pengusaha itu mikirnya komprehensif," pungkas Adi.
Senada disampaikan Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton Supit. Ia mengatakan, uji materiil dilakukan untuk membuktikan dari kepastian hukum Permenaker No 18/2022.
Anton meminta kepada pemerintah bahwa dalam mengeluarkan Permenaker tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang sudah ada. Namun, menurutnya, dengan ditetapkan Permenaker nomor 18/2022 pada 16 November 2022 kemarin, tidak ada kepastian hukum di dalamnya.
Baca Juga : Timnas Indonesia Dapat Sumbangan Rp23 Miliar dari Para Pengusaha
"Kita konsisten dengan ketentuan hukum," ujar Anton. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News