PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, angkat bicara terkait pengusulan pergantian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel. Ia menyampaikan, atas arahan Gubernur Sulsel tentunya, pihaknya diminta untuk menyampaikan prosedur terkait pengusulan tersebut.
Imran menjelaskan, merujuk pada Pasal 116 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disitu dikatakan bahwa Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan. Dan selanjutnya pada Pasal 118 Ayat 1, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu, sesuai dengan perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya.
"Itu adalah landasan regulasinya. Berdasarkan aturan perundang-undangan tersebut dan dalam posisi Gubernur selaku atasan langsung sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja. Tidak hanya untuk Kepala OPD, tapi juga terhadap Jabatan Tinggi Madya dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi," jelasnya, Senin, 28 November 2022.
Baca Juga : Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Munafri Arifuddin: Fondasi Utama Lahirkan Kebijakan Berbasis Bukti
Ia mengatakan, Abdul Hayat Gani sudah menjabat tiga tahun lebih sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, sehingga jika mengacu pada Pasal 116 tadi, memang sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik.
Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Imran, maka Pemprov telah mendapatkan persetujuan dalam bentuk rekomendasi dari Komisi ASN untuk melakukan evaluasi kinerja.
"Jadi sekali lagi saya tekankan bahwa evaluasi kinerja ini bukan untuk jabatan Kepala OPD saja, tetapi juga Pimpinan Tinggi Madya," pungkasnya.
Baca Juga : Momentum Peringatan 356 Sulsel, Andi Sudirman Tampilkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil rekomendasi Komisi ASN itu, maka dilakukan evaluasi kinerja. Gubernur kemudian membentuk tim evaluasi kinerja dalam hal ini beranggotakan pejabat Eselon I dari Kemenpan RB, Kemendagri, LAN, dan Akademisi.
"Setelah tim evaluasi bekerja profesional, objektif, dan independen, yang melakukan penilaian terhadap tiga aspek, aspek substantif, hukum, dan sikap perilaku, maka hasilnya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," terangnya.
Imran juga membantah nomor surat yang beredar adalah surat dari BKD Sulsel. "Bahwa nomor surat yang beredar itu kami tidak akui. Itu bukan surat BKD. Surat BKD memiliki penomoran yang sudah diatur berdasarkan aturan naskah dinas yang berlaku. BKD tidak memiliki nomor surat seperti itu," bantahnya.
Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Tekankan Penguatan Ekonomi Daerah dan Stabilitas Keamanan di Sulsel
Ia menegaskan, apa yang dilakukan Pemprov adalah meneruskan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim independen sesuai rekomendasi Komisi ASN kepada Kemendagri. Untuk tim sendiri dibentuk berdasarkan SK Gubernur. Dimana anggotanya, masing-masing Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB, Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri, Prof Amir Imanuddin dari STIA LAN, Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi dari Unhas.
"Mereka sudah bekerja sejak Agustus September. Dan hasil kerjanya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News