0%
Selasa, 29 November 2022 17:09

Edarkan Obat Daftar G, Emak-emak di Makassar Ditangkap Aparat Kepolisian

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Barang bukti ribuan obat Daftar G yang diamankan dari tangan seorang IRT di Makassar (ist)
Barang bukti ribuan obat Daftar G yang diamankan dari tangan seorang IRT di Makassar (ist)

Polisi menyita dua botol berisi obat daftar G dengan logo Y berjumlah 2000 butir, dan 78 papan obat jenis Tramadol.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam golongan obat daftar G.

IRT yang diamankan tersebut berinisial SHR (44). Ia ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Jalan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (28/11/2022).

Dari hasil penangkapan itu, petugas dari Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel menyita dua botol berisi obat daftar G dengan logo Y berjumlah 2000 butir, dan 78 papan obat jenis Tramadol.

Baca Juga : Jawab Tantangan Kekurangan Stok Darah, Munafri Akan Libatkan RT-RW Jadi Penggerak Misi Kemanusiaan

"Penangkapan berawal dari adanya kita dapatkan informasi masyarakat bahwa diduga di wilayah itu kerap diduga ada perderan obat-obatan daftar G," jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022) siang.

Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti obat daftar G dalam bentuk serbuk sebanyak 82 sachet. Di hadapan polisi, IRT ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Masih kita lakukan pengembangan dari mana obat diduga daftar G ini didapatkan. Ada juga diamankan uang tunai Rp 2,4 juta," bebernya.

Baca Juga : Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang

Pendalaman polisi, IRT ini nekat menjual obat-obatan lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya.

SHR pun bakal dijerat dengan Pasal 196 Jouncto Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 Jouncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar