0%
Selasa, 29 November 2022 20:49

Hindari Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Larang Penyebutan Merek Barang saat Tender

Editor : Gita Oktaviola
Hindari Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Larang Penyebutan Merek Barang saat Tender
ist

Salah satu yang penting untuk dipahami soal penyebutan merek barang yang bisa menjadi resiko dalam persaingan usaha terutama untuk jasa konstruksi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) IV menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tetang resiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa dari perspektif persaingan usaha.

Menurut Achmad Zikrullah Kepala Bagian Manajemen Pengadaan Kementerian Keuangan (RI), salah satu yang penting untuk dipahami soal penyebutan merek barang yang bisa menjadi resiko dalam persaingan usaha terutama untuk jasa konstruksi.

"Itukan sudah diatur dalam kondisi apa kita bisa atau tidak menyebut atau tidak menyebut merek barang. Kenapa larangan menyebut merek itu dilakukan? Karena upaya menyebut merek itu akan menimbulkan persaingan tidak sehat saat proses tender, ketika sudah memuji satu merek, berarti tidak mungkin ada merek lain yang bisa bergabung," ucapnya di Kantor KPPU Kanwil IV, Selasa (29/11).

Baca Juga : Komisi VI Nilai Kewenangan KPPU Lemah, Revisi UU Persaingan Usaha Mendesak

Selanjutnya, ia menuturkan jika kondisi tertentu juga harus diketahui mereknya, karena jika tidak menyebut material, atas pekerjaan konstruksi di Gedung misalnya. Itu bisa menimbulkan kerugian.

"Dampaknya, pada proses penawaran harga yang bisa saja lebih murah atau dalam pelaksanaan kontraknya itu tidak menyampaikan aspek yang sebenarnya, yang sesuai aturan yang berlaku. Jadi, masing - masing ada tujuannya dan jelas," pungkasnya.

Selain itu, Hilman Pujana, Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, menyampaikan sejumlah pengaduan yang masuk soal laporan persekongkolan usaha.

Baca Juga : Harga Beras Naik, KPPU Soroti Peran Strategis Bulog di Pasar

"Laporan inilah yang melatarbelakangi kami untuk menggelar FGD. Jadi kita menerima banyak masukan dalam proses tugas fungsi KPPU dan hal tersebut sering kita temukan adanya permasalahan terkait persekongkolan usaha. Proses pengadaan barang dan jasa ini menjadi pemicunya, misalnya usaha konstruksi seperti jalan dan jembatan," tuturnya.

Jika diklasifikasikan katanya, ada dua hal yang perlu menjadi titik fokus, pertama memang ada tanda perilaku dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Baik itu Pokja, TPK maupun KPA.

"Makanya, kita liat dari perilakunya. Yang pertama dari sisi perilakunya dan yang kedua dari sisi regulasinya. Jadi kita liat ada beberapa kegalauan dari pelaksana barang dan jasa ini sebetulnya. Tapi kenapa kita laksanakan ini, karena kita mencoba menginventarisir beberapa permasalahan dan beberapa point," jelasnya

Baca Juga : Ketua KPPU Ifan Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar